Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
Berikut daftar perusahaan fintech lending / pinjol resmi berizin dan terdaftar di OJK:
- Danamas
- investree
- amartha
- DOMPET Kilat
- KIMO
- TOKO MODAL
- UANGTEMAN
- modalku
- KTA KILAT
- Kredit Pintar
- Maucash
- Finmas
- KlikACC
- Akseleran
- Ammana.id
- PinjamanGO
- KoinP2P
- pohondana
- MEKAR
- AdaKami
- ESTA KAPITAL FINTEK
- KREDITPRO
- FINTAG
- RUPIAH CEPAT
- CROWDO
- Indodana
- JULO
- Pinjamwinwin
- DanaRupiah
- Taralite
- Pinjam Modal
- ALAMI
- AwanTunai
- Danakini
- Singa
- DANAMERDEKA
- EASYCASH
- PINJAM YUK
- FinPlus
- UangMe
- PinjamDuit
- Invoila
- TnaiKita
- iGrow
- cicil
- Cashwagon
- GRADANA
- Findaya
- AKTIVAKU
- KreditFazz
- iTernak
- KREDITO
- CROWDE
- PINJAM GAMPANG
- TaniFund
- danaIN
- Indofund.id
- AVANTEE
- danabijak
- Cashcepat
- DANASYARIAH
- ModalRakyat
- KawanCicil
- Sanders One Stop Solution
- KREDITCEPAT
- Rupiah One
- Danacita
- Danadidik
- TrustIQ
- Danai.id
- Pintek
- DANAMART
- samakita
- vestia
- MODALUSAHA.ID
- Asetku
- danafix
- lumbungdana
- LAHANSIKAM
- Modal Nasional
- DanaBagus
- ShopeePayLater
- UKU
- PASARPINJAM
- Kredinesia
- KASPIA
- gandengtangan
- modalantara
- Komunal
- ProsperiTree
- Cairin
- BATUMBU
- EMPATKALI
- JEMBATANEMAS
- klikUMKM
- kredible
- KLIK KAMI
- Digilend
- asakita
- Duha SYARIAH
- qazwa
- bsalam
- One Hope
- LadangModal
- Dhanapala
- Restock.ID
- SOLUSIKU
- Pinjam Disini
- Adapundi
- Tree+
- edufund
- FinanKu
- UATAS
- dumi
- goena
- Pundiku
- TEMAN PRIMA
- OK!P2P
- DoeKu
- Mopinjam
- BANTUSAKU
- KlikCair
- AdaModal
- kontanku
- ikimodal
- ETHIS
- KAPITALBOOST
- PAPITUPI Syariah
- Finteck Syariah
- Samir
- Danon
- Mikro Kapital Indonesia
- Optima
- ArgaPro
- MITRA 020 LENDING
- BBX FINTECH
- 360 KREDI
- CANKUL
- Pinjam KAN
- PiNBee
- kfund
- Ringan
- Saku Ceria
- indosaku
- SolusiKita
- IVOJI
- pimjamindo
- KOTAK KOIN
Baca juga: Awas, OJK tetapkan 28 perusahaan investasi ini ilegal
Itulah daftar fintech / pinjol legal yang diawasi OJK. Jangan mudah terbujuk oleh kemudahan pinjaman, pastikan Anda tidak jadi korban fintech / pinjol ilegal. Untuk lebih jelas, Anda bisa akses situs OJK.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Waspadai Pinjaman Online Ilegal, Ini 148 Fintech yang Terdaftar di OJK",
Penulis : Mela Arnani
Editor : Rizal Setyo Nugroho
Selanjutnya: Penyaluran pinjaman fintech di e-commerce masih minim
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News