kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Hingga 2023, LPS Telah Membayar Simpanan Layak Bayar Senilai Rp 1,75 Triliun


Selasa, 20 Juni 2023 / 15:13 WIB
Hingga 2023, LPS Telah Membayar Simpanan Layak Bayar Senilai Rp 1,75 Triliun
ILUSTRASI. LPS telah membayarkan simpanan kepada nasabah mencapai Rp 1,75 triliun dari periode 2005 hingga 2023. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayarkan simpanan kepada nasabah mencapai Rp 1,75 triliun dari periode 2005 hingga 2023. Namun, angka tersebut tidak termasuk simpanan yang dianggap tidak layak bayar oleh LPS.

Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih mengungkapkan simpanan tersebut berasal dari 119 bank yang telah diresolusi oleh LPS pada periode yang sama. Secara rinci, ada satu bank umum dan 118 BPR/S.

“Termasuk 105 BPR dan 13 BPRS,” ujar Lana, Selasa (20/6).

Sementara itu, Lana bilang dari sisi simpanan yang tidak layak bayar, nilainya mencapai Rp 373 miliar. 

Baca Juga: Simpanan Nasabah di Atas Rp 5 Miliar Tumbuh Melambat, Tanda Dunia Usaha Menggeliat?

Menurutnya, ada beberapa alasan yang menyebabkan LPS mengkategorikan simpanan tersebut tidak layak bayar.

Pertama, tidak adanya catatan aliran dana nasabah masuk ke catatan bank terkait. Misalnya, nasabah menyampaikan simpanan lewat pegawai bank tetapi pegawai banknya tidak mencatatkan sebagai bagian dari rekening nasabah.

“Sehingga akhirnya data tersebut tidak tercatat dan LPS tidak bisa melakukan verifikasi,” jelasnya.

Kedua, bunga simpanan lebih besar dari tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan oleh LPS. Sehingga, LPS tidak bisa menetapkan itu sebagai simpanan yang layak bayar.

Ketiga, debitur yang mengalami gagal bayar ke bank sehingga bank tersebut mengalami kebangkrutan. Oleh karenanya, simpanan tersebut tidak bisa dikembalikan oleh LPS.

Baca Juga: LPS Catat Jumlah Rekening Perbankan Naik 7,9% hingga April

Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Mardiyono menambahkan bahwa saat ini masih ada lima BPR yang sedang dalam proses likuidasi. Di mana, tahun ini belum ada penambahan bank yang saat ini dalam proses likuidasi.

“Ada mungkin beberapa tapi saat ini masih dalam proses penyehatan di OJK,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×