Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayarkan simpanan kepada nasabah mencapai Rp 1,75 triliun dari periode 2005 hingga 2023. Namun, angka tersebut tidak termasuk simpanan yang dianggap tidak layak bayar oleh LPS.
Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih mengungkapkan simpanan tersebut berasal dari 119 bank yang telah diresolusi oleh LPS pada periode yang sama. Secara rinci, ada satu bank umum dan 118 BPR/S.
“Termasuk 105 BPR dan 13 BPRS,” ujar Lana, Selasa (20/6).
Sementara itu, Lana bilang dari sisi simpanan yang tidak layak bayar, nilainya mencapai Rp 373 miliar.
Baca Juga: Simpanan Nasabah di Atas Rp 5 Miliar Tumbuh Melambat, Tanda Dunia Usaha Menggeliat?
Menurutnya, ada beberapa alasan yang menyebabkan LPS mengkategorikan simpanan tersebut tidak layak bayar.
Pertama, tidak adanya catatan aliran dana nasabah masuk ke catatan bank terkait. Misalnya, nasabah menyampaikan simpanan lewat pegawai bank tetapi pegawai banknya tidak mencatatkan sebagai bagian dari rekening nasabah.
“Sehingga akhirnya data tersebut tidak tercatat dan LPS tidak bisa melakukan verifikasi,” jelasnya.
Kedua, bunga simpanan lebih besar dari tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan oleh LPS. Sehingga, LPS tidak bisa menetapkan itu sebagai simpanan yang layak bayar.
Ketiga, debitur yang mengalami gagal bayar ke bank sehingga bank tersebut mengalami kebangkrutan. Oleh karenanya, simpanan tersebut tidak bisa dikembalikan oleh LPS.
Baca Juga: LPS Catat Jumlah Rekening Perbankan Naik 7,9% hingga April
Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Mardiyono menambahkan bahwa saat ini masih ada lima BPR yang sedang dalam proses likuidasi. Di mana, tahun ini belum ada penambahan bank yang saat ini dalam proses likuidasi.
“Ada mungkin beberapa tapi saat ini masih dalam proses penyehatan di OJK,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News