kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Restrukturisasi Jiwasyara Berlanjut, IFG Life Sudah Bayar Klaim Rp 5,9 Triliun


Rabu, 22 Februari 2023 / 14:54 WIB
Restrukturisasi Jiwasyara Berlanjut, IFG Life Sudah Bayar Klaim Rp 5,9 Triliun
ILUSTRASI. Pekerja?melintas di depan logo pada kantor pusat Asuransi Jiwasraya? di Jakarta, Rabu (23/2). (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) berkomitmen menyelesaikan pengalihan polis serta bertanggung jawab atas pembayaran manfaat polis nasabah eks Jiwasraya yang telah setuju mengikuti program restrukturisasi dan mengalihkan polisnya ke IFG Life.

Direktur Utama IFG Life Harjanto Tanuwidjaja mengatakan, sampai dengan Januari 2023, jumlah polis yang telah dialihkan dari Jiwasraya ke IFG Life mencapai 157.312 polis. Sementara itu, IFG Life juga sudah membayarkan klaim senilai Rp 5,9 triliun kepada Pemegang Polis yang sudah beralih ke IFG Life sejak Desember 2021.

Harjanto menuturkan, program restrukturisasi yang telah ditawarkan kepada seluruh pemegang polis Jiwasraya ini merupakan bentuk penyehatan polis untuk meminimalisir kerugian yang akan dialami oleh pemegang polis.

Baca Juga: Sepanjang Tahun Lalu, IFG Life Cetak Premi Rp 1,2 Triliun

"IFG Life akan terus melakukan yang terbaik untuk dapat menyelesaikan pembayaran manfaat polis eks nasabah Jiwasraya yang telah mengikuti program restrukturisasi dan mengalihkan polisnya ke IFG Life sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang tertera pada setiap polis,” kata Harjanto dalam keterangan resmi, Selasa (21/2).

Sebelum pengalihan polis, kata Harjanto, IFG Life melakukan due diligence untuk memastikan polis Jiwasraya yang akan dialihkan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Harjanto, hal tersebut perlu dilakukan guna menjalankan tata kelola perusahaan yang baik sesuai dengan prinsip good corporate governance (GCG) serta melakukan mitigasi segala risiko yang berpotensi memengaruhi kelayakan finansial, operasional, dan going concern kegiatan usaha IFG Life ke depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×