Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selama masa pandemi Covid-19, industri multifinance terus memproses restrukturisasi pembiayaan bagi debitur yang terdampak. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah debitur restrukturisasi mencapai sebesar 5.711.947 kontrak hingga akhir April 2021.
Dari jumlah tersebut, total outstanding pokok mencapai Rp 173,04 triliun.
Kepala Departemen Pengawasan IKNB IIB OJK Bambang W. Budiawan bilang, jika dilihat berdasarkan tren pertumbuhannya sejak awal Maret 2020, nilai peningkatan debitur restrukturisasi per bulannya mulai melandai. Bahkan pada bulan Januari 2021 silam, sempat turun.
Melalui ketentuan POJK 58/2020 terkait kebijakan countercyclical di LJKNB, OJK melanjutkan kebijakan relaksasi yang telah diterbitkan di tahun 2019, yaitu antara lain mengenai perpanjangan jangka waktu kebijakan restrukturisasi dampak Covid-19 sampai dengan tahun 2022.
Dalam implementasinya, restrukturisasi tahap dua dikembalikan kepada kebijakan Perusahaan Pembiayaan berdasarkan risk appetite dan hasil asesmen profil debitur.
Sementara itu, pada Maret 2021, terdapat sumber pendanaan sebesar Rp 270,51 triliun yang terdiri dari pinjaman dari dalam negeri sebesar Rp 132,64 (49,04%), pinjaman luar negeri sebesar Rp 87,45 triliun (32,32%), dan surat berharga sebesar Rp 50,42 triliun (18,64%).
"Selain itu, berdasarkan nilai cash ratio secara industri sebesar 17,95% diketahui bahwa perusahaan pembiayaan masih memiliki likuiditas yang memadai untuk menyalurkan pembiayaan," kata Bambang kepada Kontan.co.id, Kamis (6/5).
Baca Juga: Didominasi segmen ritel, multifinance masih jadi andalan pembiayaan kendaraan
Selain itu, pada Maret 2021, terdapat outstanding pinjaman bank kepada industri Perusahaan Pembiayaan sebesar Rp 196,44 triliun atau turun sebesar 6,61% year to date (ytd).
Namun demikian, jika dilihat berdasarkan pinjaman baru yang disalurkan oleh perbankan kepada perusahaan pembiayaan, diketahui bahwa pada Maret 2021, industri perbankan telah memberikan pinjaman baru kepada perusahaan pembiayaan sebesar Rp 20,45 triliun atau meningkat sebesar 20,54% ytd.
"Hal ini mencerminkan bahwa industri perbankan secara bertahap telah mengembalikan kepercayaannya kepada perusahaan pembiayaan," tambahnya.
Di sisi lain, perusahaan pembiayaan pun melihat adanya tren penurunan restrukturisasi di tahun ini. PT Mandiri Utama Finance (MUF) bilang, hingga kuartal I 2021, MUF hanya melakukan restrukturisasi kurang dari 2% portfolio MUF.
"Dalam rangka mendukung program pemerintah dalam pemulihan ekonomi, kami selalu menyesuaikan kebijakan restrukturisasi mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk periode restrukturisasi tahap dua," kata Direktur Utama MUF Stanley Setia Atmadja kepada Kontan.co.id, Rabu (5/5).
Hanya saja, dalam pelaksanaannya dilakukan dengan kehati-hatian yang tinggi dan hanya akan diberikan kepada debitur yang sudah dipastikan layak menerima restrukturisasi.