kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Hingga Juni 2021, penjaminan kredit modal kerja Jamkrindo mencapai Rp 17,3 triliun


Minggu, 11 Juli 2021 / 11:05 WIB
Hingga Juni 2021, penjaminan kredit modal kerja Jamkrindo mencapai Rp 17,3 triliun
ILUSTRASI. Hingga Juni 2021, penjaminan kredit modal kerja Jamkrindo mencapai Rp 17,3 triliun


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Guna mendukung pemulihan ekonomi nasional, Jamkrindo terus memberikan jaminan kredit modal kerja (KMK). Nilai penjaminan tersebut kini sudah menyentuh belasan triliun. 

"Hingga 29 Juni 2021, Jamrindo telah menjamin KMK dalam rangka PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) sebesar Rp 17,3 triliun dengan total 1.054 juta debitur," kata Direktur Utama Jamkrindo, Putrama W Setyawan, pekan lalu. 

Sejak 2020, perusahaan telah menjadi bagian dari holding Indonesia Financial Group (IFG) mendapat penugasan dari pemerintah untuk menjamin KMK dalam rangka pemulihan ekonomi nasional. 

“Kami senantiasa hadir dalam program-program pemerintah untuk mewujudkan semakin banyaknya UMKM bisa naik kelas,” ujarnya.

Baca Juga: Dengan bersatu, omzet petani mete di Flores Timur kian melaju

Program Penjaminan Program PEN bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha di sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya. 

Sebagai perusahaan penjaminan kredit, Jamkrindo memiliki berbagai produk, baik produk penjaminan program maupun penjaminan non-program. Pada penjaminan program, Jamkrindo memiliki produk penjaminan KUR dan penjaminan KMK dalam rangka PEN. 

Adapun, untuk penjaminan non-program, produk penjaminannya adalah penjaminan kredit umum, penjaminan kredit mikro, penjaminan kredit konstruksi dan pengadaan barang atau jasa, penjaminan kredit multiguna, penjaminan distribusi barang. 

Kemudian surety bond, customs bond, penjaminan keagenan kargo, penjaminan supply chain financing (invoice financing), dan penjaminan bagi lembaga fintech.

Selanjutnya: Menteri BUMN rombak jajaran direksi Jasa Raharja, Rivan Purwantono jadi dirut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×