kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Hingga Kuartal I-2024, Instrumen Investasi IFG Life Masih Didominasi SBN


Senin, 22 April 2024 / 22:04 WIB
Hingga Kuartal I-2024, Instrumen Investasi IFG Life Masih Didominasi SBN
ILUSTRASI. Hingga kuartal I-2024, penempatan investasi IFG Life masih didominasi pada instrumen Surat Berharga Negara (SBN)./pho KONTAN?Carolus Agus Waluyo/05/05/2021.


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penempatan investasi PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) telah tersebar di beberapa instrumen. Hingga kuartal I-2024, penempatan investasi IFG Life masih didominasi pada jenis Surat Berharga Negara (SBN).

Head of Corporate Secretariat IFG Life Gatot Haryadi mengatakan, perusahaan mengedepankan penempatan degan tipe low to medium risk investment, sehingga fokus utama IFG Life akan lebih melakukan penempatan pada obligasi pemerintah.

"Untuk strategi investasi, IFG Life menerapkan konsep Liability Driven Investment, di mana investasi yang kami lakukan harus sesuai dengan profil liabilitas perusahaan," kata Gatot kepada Kontan.co.id, Senin (22/4).

Baca Juga: Perusahaan Asuransi Jiwa Sebut Tenaga Aktuaris Punya Peran Penting bagi Perusahaan

Sehingga, dengan strategi tersebut kemampuan untuk melakukan pembayaran klaim kepada pemegang polis dapat terjaga dan perusahaan dapat tumbuh secara berkelanjutan, serta memberikan pelayanan terbaik dalam jangka panjang.

Strategi investasi yang dilakukan oleh IFG Life dilakukan dalam payung hukum perundang-undangan, khususnya POJK No. 5 Tahun 2023 yang dirilis tepat setahun lalu untuk menggantikan POJK No. 71/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. 

Di dalam POJK tersebut, diatur secara seksama penempatan investasi pada aset-aset maupun instrumen yang diperkenankan, baik penempatan pada aset-aset investasi likuid maupun nonlikuid. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×