kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,16   -5,20   -0.56%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hingga Mei 2019, premi bruto industri reasuransi tembus Rp 7,08 triliun


Selasa, 09 Juli 2019 / 16:46 WIB
Hingga Mei 2019, premi bruto industri reasuransi tembus Rp 7,08 triliun


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri reasuransi menunjukkan kinerja cemerlang di lima bulan pertama 2019. Hal ini terlihat dari peningkatan jumlah premi bruto dan diperkirakan akan berlanjut sampai akhir tahun. Mengutip data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri reasuransi sukses mengumpulkan premi bruto sebesar Rp 7,08 triliun per Mei 2019. Jumlah tersebut meningkat 20,61% dibandingkan realisasi Mei tahun lalu, yaitu Rp 5,87 triliun.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody A.S Dalimuthe mengatakan, jika melihat dari breakdown pembentukan hasil underwriting industri reasuransi memang terdapat kenaikan premi. Adapun pembentuk hasil underwriting tersebut berasal dari instrumen premi gross, klaim gross, klaim reasuransi dan lainnya.

“Dan kondisi ini sama dengan kenaikan premi industri asuransi di kuartal I-2019. Sayangnya kami tidak mendapatkan data rincian lini bisnis apa saja yang menopang reasuransi,” kata Dody kepada Kontan.co.id, Selasa (9/7).

Kehadiran perusahaan reasuransi untuk membagi risiko dengan pemain asuransi. Misalnya, reasuransi meng-cover asuransi ketika nilai premi lebih besar dari nilai yang ditanggung. 

Maka itu reasuransi memberikan kestabilan terhadap tingkat pendapatan perusahaan melalui perlindungan atas potensi kerugian lebih besar.

“Sesi reasuransi biasanya dilakukan dalam hal risiko-risiko lebih tinggi atau karena nilai pertanggungan yang lebih besar,” tambah Dody.

Dengan tugas yang diemban itu, bisnis reasuransi tetap berpotensi cerah di tahun ini. Khususnya untuk menanggung risiko pada beberapa lini bisnis asuransi, seperti asuransi properti, asuransi pengangkutan, asuransi rangka kapal dan asuransi pesawat.

Kenaikan premi bruto industri reasuransi juga dibarengi peningkatan klaim. Sampai Mei 2019, OJK mencatatkan klaim industri reasuransi tumbuh 31,35% menjadi Rp 3,56 triliun. 

Padahal di periode yang sama tahun lalu, industri hanya membayarkan klaim bruto sebesar Rp 2,71 triliun.

Menurut Dody, kenaikan tersebut karena terdapat klaim yang sudah dibayarkan (paid claim) dalam data klaim yang diinput per Mei 2019. Di sisi lain kenaikan klaim juga terjadi pada industri asuransi tetapi diimbangi dengan peningkatan klaim reasuransi. Dengan begitu klaim gross tersebut sudah dipulihkan oleh pihak reasuransur (penanggung).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×