kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Hingga November 2018, Jasa Raharja salurkan santunan Rp 2,3 triliun


Kamis, 27 Desember 2018 / 17:09 WIB
Hingga November 2018, Jasa Raharja salurkan santunan Rp 2,3 triliun
ILUSTRASI. Jasa Raharja serahkan santunan Rp 1,98 triliun di 2017


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan asuransi sosial PT Jasa Raharja mengucurkan santunan sebesar Rp 2,3 triliun hingga November 2018. Jumlah itu naik 33,86% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

Dari jumlah santunan keseluruhan, porsi santunan meninggal dunia adalah yang paling banyak yakni 56,62%, setara dengan 26.387 korban. Disusul santunan luka-luka di posisi kedua dengan porsi 42% atau sama dengan 85.239 korban. Sisanya adalah santunan cacat tetap, biaya penguburan, biaya ambulans, dan dan biaya Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K).

Sekretaris Perusahaan Jasa Raharja Harwan Muldidarmawan mengatakan, kenaikan jumlah santunan ini lebih disebabkan oleh peningkatan nilai santunan yang berlaku sejak 1 Juli 2017. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/2017 dan Nomor 16/2017, ada kenaikan nilai santunan sebesar 100%.

Dengan begitu, santunan kepada ahli waris atas korban meninggal dunia naik dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta. Begitu juga dengan santunan maksimal untuk cacat tetap naik menjadi Rp 50 juta, biaya perawatan luka-luka menjadi Rp 20 juta, dan biaya penguburan apabila tidak ada ahli waris naik menjadi Rp 4 juta. Dua santunan baru juga tertuang dalam PMK ini, yaitu penggantian biaya P3K dan penggantian biaya ambulans.

Sayangnya, peningkatakan santunan kepada korban kecelakaan alat angkutan penumpang umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan ini tidak dibarengi dengan naiknya besaran iuran maupun sumbangan wajib. Jasa Raharja mencatat, hingga November 2018 total iuran terkumpul adalah sebesar Rp 5,7 triliun. Angka itu hanya naik 0,11% dibanding periode yang sama tahun lalu.

Hingga akhir tahun, Jasa Raharja memproyeksikan kenaikan iuran sebesar 7,5% dibanding realisasi tahun 2017 yang sebesar Rp 5,5 triliun. Hal ini berarti, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini menargetkan perolehan iuran hingga akhir 2018 sebesar Rp 5,9 triliun.

Akan tetapi, kenaikan santunan dan premi ini tidak dibarengi dengan perolehan laba Jasa Raharja. Hingga November 2018, laba sebelum pajak Jasa Raharja malah turun 30,43% secara year on year (yoy) menjadi Rp 1,6 triliun. “Hal ini dikarenakan kenaikan nilai santunan sesuai Permenkeu Nomor 15 dan 16 Tahun 2017,” kata Harwan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×