kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.212   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Hore, BI turunkan rasio uang muka pinjaman


Selasa, 19 Mei 2015 / 19:11 WIB
Hore, BI turunkan rasio uang muka pinjaman
Download Sweet Home Season 2 Subtitle Indonesia, 4 Fakta Menarik Drakor Netflix Ini.


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Edy Can

JAKARTA. Demi mendongkrak pertumbuhan ekonomi, Bank Indonesia (BI) melonggarkan aturan rasio kredit terhadap nilai agunan atau loan to value (LTV) untuk kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB). Ini artinya debitur dapat menyetor uang muka atau down payment (DP) lebih rendah dari sebelumnya.

“Kami akan menambahkan rasio LTV sebesar 10% untuk KPR dan KKB,” kata Halim Alamsyah, Deputi Gubernur BI, usai Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI, Kamis (19/5).  Rencana pelonggaran LTV ini berlaku untuk bank konvesional dan bank syariah yang akan diterapkan sebelum semester kedua mendatang.

Untuk pelonggaran LTV KPR, Halim bilang, tambahan LTV sebesar 10% hanya untuk kredit rumah pertama sehingga masyarakat akan memiliki beban kredit menjadi 80% dari sebelumnya sebesar 70%. Dengan kata lain, debitur dapat membayar uang muka kredit rumah sebesar 20% dari harga rumah. “Berikutnya, untuk kredit rumah kedua dan selanjutnya juga akan ada relaksasi LTV,” tambahnya.

Alasan BI melonggarkan aturan LTV hanya untuk KPR rumah pertama guna memberikan kemudahan kepada masyarakat yang belum memiliki rumah tinggal, serta tidak menimbulkan penggelembungan (bubble) properti.

Sedangkan, untuk kredit otomotif akan ada penambahan LTV sebesar 10% dari aturan LTV KKB yang sudah ada. Misalnya, LTV KKB untuk kendaraan bermotor roda dua sebesar 75%, LTV KKB untuk kendaraan bermotor roda tiga sebesar 70%, serta LTV KKB untuk untuk kendaraan bermotor roda tiga keperluan produktif sebesar 80%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×