kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.482.000   11.000   0,75%
  • USD/IDR 15.490   -65,00   -0,42%
  • IDX 7.496   -47,74   -0,63%
  • KOMPAS100 1.161   -10,37   -0,89%
  • LQ45 930   -7,66   -0,82%
  • ISSI 225   -1,75   -0,77%
  • IDX30 479   -4,07   -0,84%
  • IDXHIDIV20 576   -4,59   -0,79%
  • IDX80 132   -1,10   -0,82%
  • IDXV30 142   -0,97   -0,68%
  • IDXQ30 160   -1,14   -0,70%

Hore, BI turunkan rasio uang muka pinjaman


Selasa, 19 Mei 2015 / 19:11 WIB
Hore, BI turunkan rasio uang muka pinjaman
Download Sweet Home Season 2 Subtitle Indonesia, 4 Fakta Menarik Drakor Netflix Ini.


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Edy Can

JAKARTA. Demi mendongkrak pertumbuhan ekonomi, Bank Indonesia (BI) melonggarkan aturan rasio kredit terhadap nilai agunan atau loan to value (LTV) untuk kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB). Ini artinya debitur dapat menyetor uang muka atau down payment (DP) lebih rendah dari sebelumnya.

“Kami akan menambahkan rasio LTV sebesar 10% untuk KPR dan KKB,” kata Halim Alamsyah, Deputi Gubernur BI, usai Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI, Kamis (19/5).  Rencana pelonggaran LTV ini berlaku untuk bank konvesional dan bank syariah yang akan diterapkan sebelum semester kedua mendatang.

Untuk pelonggaran LTV KPR, Halim bilang, tambahan LTV sebesar 10% hanya untuk kredit rumah pertama sehingga masyarakat akan memiliki beban kredit menjadi 80% dari sebelumnya sebesar 70%. Dengan kata lain, debitur dapat membayar uang muka kredit rumah sebesar 20% dari harga rumah. “Berikutnya, untuk kredit rumah kedua dan selanjutnya juga akan ada relaksasi LTV,” tambahnya.

Alasan BI melonggarkan aturan LTV hanya untuk KPR rumah pertama guna memberikan kemudahan kepada masyarakat yang belum memiliki rumah tinggal, serta tidak menimbulkan penggelembungan (bubble) properti.

Sedangkan, untuk kredit otomotif akan ada penambahan LTV sebesar 10% dari aturan LTV KKB yang sudah ada. Misalnya, LTV KKB untuk kendaraan bermotor roda dua sebesar 75%, LTV KKB untuk kendaraan bermotor roda tiga sebesar 70%, serta LTV KKB untuk untuk kendaraan bermotor roda tiga keperluan produktif sebesar 80%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES)

[X]
×