Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
"Namun untuk minimalnya tergantung angsuran dan jangka waktunya. Namun Bank DKI menyediakan maksimal kredit atas angsuran kredit maksimal terhadap pendapatan (Debt Service Ratio/DSR) sampai 60 %, kira-kira kalau penghasilan Rp7 juta berarti yang bisa diberikan maksimal angsuran Rp 4,2 juta ini di antara bank lain Bank DKI paling besar," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini, mengatakan bahwa sebagai Bank milik Pemprov DKI Jakarta, Bank DKI pun kembali turut serta dalam mendukung penyaluran kredit DP 0 Rupiah bagi warga DKI Jakarta yang dianggap telah memenuhi persyaratan sebagai calon penerima manfaat. Saat ini Herry menyebut bahwa Bank DKI masih terus memproses pengajuan kredit yang dilakukan calon penerima manfaat.
Dalam menjalankan tugasnya sebagai bank pelaksana maka Bank DKI bertugas memverifikasi warga DKI Jakarta dianggap yang memenuhi kriteria kredit/pembiayaan perbankan khusus program sebagai calon penerima manfaat
“Bank DKI berkomitmen untuk turut mendukung penyaluran kredit DP 0 Rupiah dengan tetap memperhatikan penerapan prinsip kehati-hatian” ujar Herry.
Baca Juga: Harga mulai Rp 170 juta, lelang rumah sitaan bank DKI di Bekasi ini seluas 60m2
Lebih lanjut Herry mengatakan, "kegiatan ini sejatinya merupakan implementasi Bank DKI sebagai agent of development dan mendorong program Pemprov DKI Jakarta sebagaimana visi dan misinya yakni maju kotanya bahagia warganya.”
Program Down Payment Nol Rupiah (DP Nol Rupiah) merupakan program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dikelola oleh Unit Fasilitasi Pemilikan Rumah Sejahtera (UFPRS) di bawah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta.
Program yang dikenal dengan Samawa ini memberikan Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah untuk memiliki unit rumah sudah jadi dan siap huni di DKI Jakarta.
Adapun kriteria calon penerima manfaat wajib memenuhi persyaratan antara lain seperti warga DKI Jakarta yang dibuktikan dengan e-KTP, belum memiliki rumah sendiri, berpenghasilan bersih rumah tangga maksimal Rp14,8 juta per bulan, tidak sedang menerima bantuan/subsidi perumahan Pemerintah Pusat/Daerah dan memiliki NPWP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News