Reporter: Nadya Zahira | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Indonesia Financial Group (IFG) dan anggota holdingnya menandatangani Piagam Komitmen Anti Fraud bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memperkuat implementasi sistem anti fraud di ekosistem holding BUMN asuransi, penjaminan dan investasi tersebut.
Wakil Direktur Utama IFG Haru Koesmahargyo mengatakan, penguatan sistem anti fraud ini sejalan dengan amanat dari Kementerian BUMN, agar BUMN bisa melakukan implementasi sistem tata kelola yang baik, manajemen risiko yang efektif, dan pengendalian internal yang mampu menekan risiko kecurangan di lingkungan BUMN.
“Kerjasama ini merupakan keseriusan IFG dan anggota holding untuk mencegah terjadinya fraudmelalui implementasi tata kelola yang baik, dan manajemen risiko yang efektif dalam operasional bisnis perusahaan,” kata Haru dalam keterangan resminya, Selasa, (13/8).
Baca Juga: IFG Labuan Bajo Marathon 2024: Marathon, Topografi Menantang, dan Keelokan Alam
Dengan begitu, menurut dia, hal tersebut dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan khususnya asuransi, penjaminan dan investasi.
Haru menegaskan bahwa hal ini sejalan dengan diterbitkannya POJK No. 12 tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan.
“IFG sebagai Perusahaan yang dikategorikan konglomerasi keuangan melakukan persiapan lebih dini dalam implementasi POJK tersebut baik di IFG maupun di anggota holding,” imbuhnya.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Agustina Arumsari menjelaskan, dengan penandatanganan Piagam Komitmen Anti Fraud ini, BPKP akan mendukung peningkatan kinerja dan tata kelola di BUMN.
Baca Juga: IFG Life Lelang Aset Jiwasraya, Ini Komentar OJK
“Kerja sama ini diharapkan dapat menjadi salah satu upaya IFG dalam meningkatkan kesadaran dan komitmen dalam mencegah terjadinya fraud di ekosistem IFG yang berdampak pada peningkatan kepercayaan dari masyarakat,” kata dia.
Tak hanya itu, IFG juga berkolaborasi dengan BPKP untuk mengantisipasi korupsi lewat penyelenggaraan sosialisasi penerapan skema Fraud Control System (FCS) di lingkungan perusahaan.
Untuk diketahui, FCS merupakan langkah preventif pengendalian kecurangan yang dirancang secara spesifik dan terintegrasi untuk mencegah, menangkal, mendeteksi, dan merespons kecurangan.
Pasalnya, Agustina menjelaskan sebanyak 2.110 kasus di 133 negara pada 2022, fraud telah menyebabkan kerugian senilai US$ 3,6 miliar. Rata-rata, setiap kasus fraud menyebabkan kerugian US$ 1,7 juta.
Baca Juga: Didorong Pertumbuhan Premi, Pendapatan IFG Life Melesat Tembus Rp 3,3 Triliun
Dia mengatakan bahwa modus dan faktor pendorongnya beragam, mulai dari penggunaan pengaruh dan tekanan dari politically exposed person, menyembunyikan korupsi di balik laporan keuangan, hingga business judgment tidak dengan itikad baik dan mengandung konflik kepentingan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News