CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

IFG Life kantongi izin usaha asuransi jiwa


Selasa, 20 April 2021 / 12:19 WIB
IFG Life kantongi izin usaha asuransi jiwa
ILUSTRASI. Indonesia Financial Group (IFG)


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha kepada PT Asuransi Jiwa IFG sebagai perusahaan asuransi jiwa. Hal ini sesuai keputusan Nomor KEP-19/D.05/2021 pada 7 April 2021.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar Budhi Nuraini Anggar Budhi Nuraini mengatakan permohonan izin juga telah sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 67/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. 

"Kebijakan ini mengatur bahwa setiap pihak yang menyelenggarakan usaha asuransi umum, usaha asuransi jiwa, atau usaha reasuransi wajib mendapatkan izin usaha dari OJK," kata Anggar, dalam keterangan resmi, Rabu (7/4). 

Baca Juga: Sinarmas MSIG catatkan pendapatan premi Rp 3,66 triliun pada 2020

Sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) POJK 67/2016, IFG Life wajib melakukan kegiatan usaha paling lama tiga bulan setelah tanggal izin usaha ditetapkan. Perusahaan juga wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada OJK paling lama 10 10 hari kerja sejak tanggal dimulainya usaha.

Dengan begitu, anak usaha Indonesia Financial Group (IFG) ini siap membawa semangat baru di industri asuransi nasional. Saat ini manajemen tengah menyiapkan sejumlah strategi bisnis yang direpresentasikan melalui produk-produk asuransi yang akan ditawarkan ke masyarakat.

Selain melanjutkan pemberian manfaat dari polis Jiwasraya yang telah direstrukturisasi, IFG Life juga akan membidik pasar asuransi jiwa, kesehatan, hingga pengelolaan dana pensiun di Indonesia.

“Dan untuk menopang strategi dan bisnis model ini, kami akan secara ketat menerapkan prinsip kepatuhan dan kehati-hatian pada saat mengelola aset hingga portofolio investasi perusahaan,” kata Sekretaris Perusahaan IFG, Oktarina D. Sistha.

Baca Juga: OJK minta perusahaan asuransi selesaikan pengaduan unitlink

Dalam rangka mendirikan IFG Life, pemerintah telah menyiapkan dana. Selain itu, manajemen IFG Life juga telah menyiapkan dana demi menunjang bisnis perusahaan serta melanjutkan pemberian manfaat terhadap polis-polis Jiwasraya yang telah direstrukturisasi.

Berangkat dari upaya tersebut, manajemen IFG Life optimistis bahwa upaya migrasi polis Jiwasraya bisa dilakukan mulai Juni 2021.

Selanjutnya: Perluas pasar digital, CAR Life Insurance gandeng Cermati Protect

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×