kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ijab Gadai Indonesia akhirnya kantongi izin usaha dari OJK


Minggu, 12 Januari 2020 / 11:47 WIB
Ijab Gadai Indonesia akhirnya kantongi izin usaha dari OJK
ILUSTRASI. Logo OJK


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Akhirnya PT Ijab Gadai Indonesia resmi kantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-47 / NB.01 / 2019 tanggal 16 Desember 2019.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Anggar B. Nuraini menyatakan, pemberian izin usaha diberlakukan sejak ditetapkan keputusan Dewan Komisioner tersebut.

“Dengan pemberian izin usaha tersebut, perusahaan wajib menjalankan kegiatan usaha yang sehat sebagaimana undang-undang yang digunakan,” kata Anggar, dalam rilis OJK, Jumat (10/1).
Sesuai ketentuan pasal 16 Peraturan OJK (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, perusahaan juga wajib mencantumkan keterangan atau informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan.

Baca Juga: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha pegadaian kepada Gadai Mas DKI

“Berupa nama atau logo perusahaan, nomor, tanggal izin serta pernyataan bahwa perusahaan pergadaian diawasi oleh OJK. Kemudian mencantumkan hari dan jam operasional,” tambahnya.

Selain itu, harus mencantumkan biaya administrasi, bunga pinjaman atau imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usaha berbasis syariah.

Permohonan izin ini telah sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (2) POJK Nomor Nomor 31/POJK.05/2016 yang mengatur bahwa perusahaan pergadaian dapat melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin usaha dari OJK. Sesuai pasal 11 ayat (1), perusahaan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha kepada OJK paling lambat 15 hari kerja setelah tanggal dimulainya kegiatan usaha.

Baca Juga: OJK bekukan izin usaha dua multifinance, ini namanya

“Kami menghimbau masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK,” pungkasnya.

Perusahaan sendiri terletak di Jalan Tirtoyoso Tengah Nomor 14A, RT.004 RW.13, Kelurahan Rejosari Kecamatan Semarang Timur, Semarang, Jawa Tengah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×