kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.785.000   -13.000   -0,46%
  • USD/IDR 17.823   4,00   0,02%
  • IDX 6.130   -76,16   -1,23%
  • KOMPAS100 809   -11,59   -1,41%
  • LQ45 620   -10,81   -1,71%
  • ISSI 215   -2,62   -1,20%
  • IDX30 354   -6,31   -1,75%
  • IDXHIDIV20 438   -8,62   -1,93%
  • IDX80 93   -1,35   -1,42%
  • IDXV30 121   -2,44   -1,98%
  • IDXQ30 115   -2,13   -1,83%

OJK bekukan izin usaha dua multifinance, ini namanya


Jumat, 10 Januari 2020 / 20:00 WIB
ILUSTRASI. Petugas call center bekerja di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta (14/7). OJK bekukan izin usaha dua multifinance yakni PT Intensif Multifinance dan PT Murni Upaya Raya Nilai Inti Finance. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/14/07/2016


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali membekukan izin usaha dua perusahaan multifinance karena melanggar sejumlah aturan. Mereka adalah PT Intensif Multifinance dan PT Murni Upaya Raya Nilai Inti Finance.

Deputi Komisioner Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Moch. Ihsanuddin menegaskan, bahwa keduanya melanggar ketentuan Pasal 110 ayat (2) Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. 

Baca Juga: Dana murah perbankan kian menipis

Keduanya dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagaimana surat keputusan nomor S-647/NB.2/2019 dan S-646/NB.2/2019 tanggal 17 Desember 2019.

“Berakhirnya sanksi administratif berupa peringatan ketiga, maka perusahaan dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha,” kata Ihsanuddin, dalam siaran pers OJK, Kamis (9/1).

Sanksi pembekuan kegiatan ini diberikan untuk jangka waktu enam bulan dan mulai berlaku sejak surat pembekuan tersebut ditetapkan. Dengan penetapan sanksi ini, maka kedua perusahaan pembiayaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha.

Baca Juga: OJK terbitkan izin usaha perusahaan pegadaian Gadai Mas DKI

“Mereka dilarang menyalurkan pembiayaan baru, pengajuan pinjaman baru, pencairan pinjaman baru, pengalihan portofolio atau aset pembiayaan serta pembayaran kepada pihak ketiga kecuali untuk angsuran bank, utilitas kantor, sewa gedung operasional kantor dan gaji pegawai sesuai persetujuan OJK,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×