Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah berupaya meningkatkan investasi domestik. Salah satu bentuk upaya tersebut dilakukan lewat penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Dalam beleid itu dijelaskan mengenai perubahan tiga ketentuan mengenai perpajakan. Salah satunya, pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas penjualan investasi dalam bentuk emas batangan atau rekening emas yang dikelola lembaga keuangan syariah.
Kemudian, dalam Pasal 45 ayat 1 dalam aturan itu juga disebutkan bahwa penghasilan dari pengembangan keuangan haji dalam bidang atau instrumen keuangan tertentu yang diterima Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dikecualikan dari objek PPh.
Baca Juga: Bank Syariah Indonesia (BRIS) berupaya menjadi bank syariah kelas internasional
Penghasilan dari pengembangan keuangan haji yang dimaksud dalam ayat tersebut antara lain imbal hasil dari giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan. Termasuk pula imbal hasil obligasi syariah (sukuk), surat berharga syariah negara (SBSN) dan surat perbendaharaan negara, dividen, laba atau imbal hasil dari kontrak investasi maupun penjualan investasi dalam bentuk emas batangan atau rekening emas.
Saat ini, perbankan syariah memang diperkenankan oleh regulator untuk menjalankan bisnis jual-beli terkait emas. Baik berupa tabungan emas, cicil emas hingga gadai emas. Tentunya dengan menggunakan prinsip syariah.
Adapun, saat ini penguasa pasar emas di perbankan syariah adalah PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI). Menanggapi hal itu, Direktur Utama BSI Hery Gunardi mengatakan, secara umum aturan ini tidak punya dampak secara langsung kepada perseroan.
Meski begitu, Hery melihat, aturan baru ini secara tidak langsung bisa mendorong minat nasabah dalam mengambil pembiayaan kepemilikan emas. "Hal ini disebabkan adanya potensi harga emas turun, karena aturan relaksasi ini," kata Hery kepada Kontan.co.id, Kamis (5/3).
Ia menambahkan, dalam dua bulan ini, tren produk investasi emas dalam bentuk pembiayaan kepemilikan emas di Bank Syariah Indonesia terus mengalami kenaikan. Sampai 28 Februari 2021 lalu bahkan, omset cicil dan gadai emas di BSI naik masing-masing sebesar 87,51% dan 17,73% secara yoy.
Tren ini diperkirakan akan terus meningkat, seiring dengan laju harga emas di pasar. Untuk mendorong minat investasi masyarakat terhadap emas, BSI juga telah memiliki produk bertajuk e-mas yang bisa digunakan oleh nasabah untuk transaksi jual beli dan gadai emas secara digital.
Produk yang diluncurkan sejak awal tahun ini, memperkenakan nasabah untuk melakukan pembelian emas dengan harga yang terjangkau yakni mulai dari Rp 50.000. Setiap pembelian emas, nasabah bisa langsung mendebet dana dari rekeningnya tanpa biaya virtual account. Nasabah juga bisa mentransfer emas tersebut ke sesama nasabah.
Selanjutnya: OJK harap bank syariah lain mengikuti jejak Bank Syariah Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News