Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana membatasi produk asuransi yang dipasarkan oleh perbankan alias bancassurance. Sengkarut kasus PT Asuransi Jiwasraya jadi pemicunya.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso bilang, utamanya OJK bakal membatasi produk bancassurance yang kategorinya Investasi. "Banyak bank yang juga memasarkan produk-produk asuransi. Proteksi boleh, tapi untuk Investasi mesti diluruskan boleh atau tidak. Kita akan akan atur ini nanti," katanya, Rabu (26/2).
Baca Juga: RI didepak dari negara berkembang, kredit ekspor perbankan bakal terhambat
Berkaca dari kasus Jiwasraya, Wimboh bilang ada celah yang bisa dimanfaatkan orang tak bertanggung jawab untuk melakukan kecurangan. Alasannya industri keuangan non bank memang tak diatur seketat perbankan.
Asal tahu, kasus Jiwasraya berasal dari kegagalannya membayar polis Jiwasraya Saving Plan, produk investasi yang menawarkan imbal hasil hingga 13%. Setelah ditelusuri, nyatanya polis JS Plan yang mencapai Rp 12,4 triliun dikelola serampangan oleh manajer investasinya.
Baca Juga: OJK akan rating tingkat kesehatan industri asuransi, pembiayaan dan dapen
"Tidak akan ada reksa dana yang memberikan fixed return, karena harganya, underlying-nya pasti volatil. Underlying yang fixed return pun harganya pasti fluktuatif," sambungnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News