Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Jaya Sakti Ins Broker.
Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 14 Mei 2026, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-222/PD.02/2026 per 7 Mei 2026 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Jaya Proteksindo Sakti menjadi PT Jaya Sakti Ins Broker.
Baca Juga: Penyaluran Pinjaman LKM Terkontraksi 5,66% per Maret 2026, Ini Kata Aslindo
"Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha tersebut, PT Jaya Sakti Ins Broker diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Sebagai informasi, berdasarkan situs resmi perusahaan, PT Jaya Sakti Ins Broker yang dahulu bernama PT Jaya Proteksindo Sakti resmi berdiri pada 2001. Perusahaan tersebut beralamat di Kramat Center Blok A4, Jalan Kramat Raya Nomor 7-9, Senen, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Direksi dan Komisaris Bank BJB Kompak Borong Saham BJBR, Ini Rinciannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













