kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.970   57,00   0,32%
  • IDX 5.691   47,39   0,84%
  • KOMPAS100 735   7,50   1,03%
  • LQ45 558   5,00   0,90%
  • ISSI 198   1,20   0,61%
  • IDX30 316   2,19   0,70%
  • IDXHIDIV20 390   0,30   0,08%
  • IDX80 84   0,80   0,96%
  • IDXV30 106   -0,34   -0,32%
  • IDXQ30 102   0,32   0,31%

Implementasi aturan penempatan uang elektronik, ini kata Bank Mandiri


Minggu, 30 September 2018 / 15:25 WIB
ILUSTRASI. Mandiri e-Toll Pass


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan aturan mengenai uang elektronik pada 4 Mei 2018 lalu. Aturan yang tertuang dalam PBI No 20/6/PBI/2018 ini mulai berlaku sejak awal Mei 2018.

Dalam aturan BI ini, ada beberapa hal yang dibahas. Salah satunya adalah kewajiban menempatkan dana float atau dana mengendap uang elektronik di bank BUKU IV.

Thomas Wahyudi SVP Transaction Banking and Retail Sales Bank Mandiri mengatakan, regulasi yang mengatur dana mengendap pada uang elektronik, sangat baik untuk melindungi uang masyarakat yang tersimpan dalam instrumen elektronik.

“Sesuai regulasi, untuk penerbit uang elektronik selain bank buku IV minimal 30% dana mengendap ditempatkan di giro bank buku IV,” kata Thomas kepada kontan.co.id, Jumat (28/9).

Menurut Thomas, sebanyak 70% dana mengendap disimpan pada instrumen yang aman, likuid dan jangka pendek. Terkait utilisasi hal ini, Bank Mandiri mengaku akan terus berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) untuk mendapatkan skema terbaik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×