Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Narita Indrastiti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) sudah meluncurkan sistem gerbang pembayaran nasional (GPN) pada awal 2018 lalu. Tahap awal program GPN yang diluncurkan BI yakni interkoneksi GPN uang elektronik dan disusul debit GPN.
Meskipun sudah mengeluarkan beberapa aturan mengenai GPN, ada beberapa aturan yang akan dikeluarkan BI dalam waktu dekat. Salah satunya adalah GPN terkait e-commerce.
Menurut Pungky Purnomo Wibowo, Direktur Eksekutif Departemen Elektronifikasi dan Gerbang Pembayaran Nasional BI, transaksi pembayaran online khususnya e-commerce mengalami pertumbuhan sangat cepat.
“Saat ini pertumbuhan transaksi online lebih dari 31,8%,” kata Punky ketika ditemui, Kamis (26/9). Punky mengakui saat ini kartu debit GPN belum bisa terkoneksi untuk transaksi online e-commerce.
Meskipun demikian, BI menargetkan dalam waktu dekat kartu GPN bisa digunakan untuk transaksi e-commerce.
Bayu Hanantasena, Direktur Utama Artajasa mengatakan, memang saat ini kartu GPN belum bisa digunakan untuk transaksi online.
“Saya pernah ditanya tetangga saya kenapa kartu debit GPN belum bisa digunakan untuk transaksi online,” kata Bayu dalam kesempatan yang sama. Bayu pun yakin roadmap GPN terutama untuk transaksi online bisa cepat selasai.
Seiring dengan peluncuran program GPN di awal 2018, transaksi debit interkoneksi terus mengalami pertumbuhan. Terakhir pada Agustus 2018 pertumbuhan debit interkoneksi naik 58,77% yoy menjadi Rp 219,5 miliar dengan transaksi 442.000 setiap bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News