kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 18.013   50,00   0,28%
  • IDX 5.745   49,44   0,87%
  • KOMPAS100 744   8,79   1,19%
  • LQ45 565   8,75   1,57%
  • ISSI 199   0,85   0,43%
  • IDX30 321   4,92   1,56%
  • IDXHIDIV20 395   5,89   1,52%
  • IDX80 85   1,16   1,39%
  • IDXV30 107   1,21   1,14%
  • IDXQ30 103   1,26   1,24%

Indef sebut gagal bayar koperasi karena pengawasan lemah


Senin, 18 Mei 2020 / 05:21 WIB
ILUSTRASI. Penutupan operasional kantor Indosurya Koperasi Simpan Pinjam terkait pemberlakuan Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB) penanggulangan penyebaran Covid-19 BSD Tangerang, Selasa (28/4). Gagal bayar yang terjadi Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta ata


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yudho Winarto

“Kalau ada lembaga khusus yang menangani permasalahan koperasi seharusnya lebih bersifat profesional. Tapi pengawasan di kementerian justru terlalu birokratis sehingga kurang rasa perhatian terhadap kondisi keuangan koperasi,” jelasnya.

Baca Juga: Kemenkop: KSP Indosurya & Hanson Beroperasi Seperti Bank dan Janjikan Return Tinggi

Kementerian atau dinas koperasi juga dinilai terbatas mengawasi ribuan koperasi yang tersebar hingga ke daerah – daerah. Hal ini semakin diperparah oleh keamanan dana anggota tidak dijamin oleh lembaga khusus seperti LPS.

Maka tak mengherankan muncul penyimpangan dalam pengelolaan dana koperasi akibat kelonggaran pengawasan. Kondisi tersebut dimanfaatkan koperasi besar dengan mengiming-imingin investasi bondong ke nasabah.

“Mungkin dari awal tidak berniat jahat tetapi setelah dapat untung dan tidak bisa mengembalikan dana nasabah, mereka lepas tangan,” tambahnya.

Ketika anggota merasa dirugikan, kemudian mereka memprosesnya hal ini secara hukum ke pengadilan agar uangnya kembali melalui gugatan PKPU.

Dengan kondisi tersebut, ia menyarankan agar kegiatan usaha koperasi bisa dikembangkan secara digital untuk memudahkan pengawasan. Kemudian pola pengawasan dibuat lebih intensif melalui pembentuk badan pengawasan khusus di bawah Kementerian Koperasi dan UKM.

“Kami juga menyarankan pembentukan lembaga penjaminan seperti LPS supaya koperasi bisa lebih bertahan lebih lama khususnya koperasi – koperasi yang sudah besar,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×