kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Indosurya Life membantah kabar pemblokiran rekening efek oleh Kejagung


Jumat, 14 Februari 2020 / 17:29 WIB
Indosurya Life membantah kabar pemblokiran rekening efek oleh Kejagung
ILUSTRASI. Pejalan kaki melintas dekat logo Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di kantor AAJI Jakarta, Selasa (23/8). Indosurya Life membantah kabar pemblokiran rekening efek oleh Kejagung. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/22/08/2016


Reporter: Ahmad Ghifari, Maizal Walfajri, Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemblokiran ratusan rekening efek oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus Jiwasraya memberikan dampak kepada pelaku industri asuransi Jiwa. Sumber Kontan.co.id berbisik sejumlah perusahaan asuransi yang terkena dampak di antaranya adalah Wana Artha Life, Indosurya, Indolife, hingga Kresna Life.

Hal ini terungkap dari aduan pemegang polis kepada Ombudsman. “Banyak laporan yang masuk dalam pantauan kami. Nama-nama perusahaan tersebut adalah sebagian saja dari yang kami pantau. Tapi kalau soal performanya belum patut untuk saya kemukakan,” ujar Anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih, kemarin.

Baca Juga: Indolife bantah rekening efeknya diblokir Kejagung

Marketing Communication & Event Department Indosurya Life Grace M. Moulina bilang berdasarkan yang dimiliki perseroan, pihaknya belum menerima surat permintaan resmi atau keluhan dari pemegang polis Indosurya Life yang mengalami kesulitan terkait pencairan dananya saat jatuh tempo. Ataupun pengajuan klaim yang disebabkan oleh kondisi keuangan perusahaan. 

"Perlu kami sampaikan juga bahwa hingga saat ini, kami belum menerima permintaan klarifikasi atas laporan penundaan kewajiban perusahaan asuransi ke nasabah atau laporan nasabah dalam bentuk apapun, dan kegiatan bisnis perusahaan berjalan dengan normal," jelas Grace.

Ia pun menegaskan bahwa hingga saat ini tidak benar bahwa Indosurya Life menjadi salah satu perusahaan asuransi yang terkena dampak pemblokiran ratusan rekening efek oleh kejaksaan Agung (Kejagung). 

"Indosurya Life terus membuktikan komitmennya dalam hal pembayaran klaim. Sepanjang tahun 2019, periode Januari hingga Desember 2019, Indosurya Life telah membayarkan klaim manfaat dan klaim meninggal sebesar Rp 1,45 triliun," paparnya.

Baca Juga: Rekening efek diblokir, pengamat sarankan perusahaan asuransi minta nasabah roll over

Di sisi lain, Kejagung sendiri mempersilakan pihak yang keberatan dengan pemblokiran rekening efek untuk mengajukan pembukaan pemblokiran. Saat ini sudah ada 800 sub rekening efek yang diblokir Kejagung untuk kepentingan penyidikan terkait dugaan korupsi di Jiwasraya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiono mengatakan, saat ini sudah ada tujuh surat yang mengajukan keberatan terkait pemblokiran rekening efek tersebut.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×