kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Rekening efek diblokir, pengamat sarankan perusahaan asuransi minta nasabah roll over


Jumat, 14 Februari 2020 / 06:50 WIB
Rekening efek diblokir, pengamat sarankan perusahaan asuransi minta nasabah roll over
ILUSTRASI.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemblokiran ratusan rekening efek oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan dampak kepada industri asuransi Jiwa. 

Pengamat Asuransi sekaligus Akademisi Sekolah Tinggi Manajemen Asuransi Trisaksi Azuarini Diah menyatakan pemblokiran ini dapat menjadi masalah serius bila ada pemegang polis melakukan pencairan terburu-buru.

Baca Juga: AAJI: Pemblokiran rekening efek asuransi jiwa bisa bikin perusahaan kolaps

Padahal pencairan itu belum jatuh tempo. Hal ini, lanjut dia, dapat mengganggu cash flow perusahaan asuransi. “Nasabah yang belum jatuh tempo investasi dan proteksi belum dapat ditarik dananya karena masih diinvestasikan. Tidak mudah menarik dana yang telah ditempatkan di berbagai mekanisme untuk ditarik secara dadakan,” ujar Azuarini kepada Kontan.co.id pada Kamis (13/2).

Ia menyatakan dengan pemberitaan tentang ramainya perusahaan yang gagal bayar di pasar sehingga membuat pelaku pasar panik. Hal ini lah yang menyebabkan pencairan buru buru sebelum jatuh tempo.

“Perusahaan harus melakukan upaya menanyakan kepada pihak berwenang kenapa diblokir dan sampai kapan. Selain itu sebelum terjadi rush maka diantisipasi dengan meminta nasabah memperpanjang periode investasi dan proteksinya,” tuturnya.

Ia bilang banyak cara untuk melakukan itu. Terutama dengan berkomunikasi dengan nasabah harus terus dilakukan agar tidak hilang kepercayaan nasabah kepada perusahaan.

Baca Juga: Rekening efek Kresna Asset Management dan Kresna Life diblokir? Ini kata OJK

Sementara itu, berdasarkan sumber Kontan.co.id, sejumlah perusahaan asuransi yang terkena dampak adalah Wana Artha Life, Indo Surya, Indolife, hingga Kresna Life. Hal ini terungkap dari aduan pemegang polis kepada Ombudsman.

“Banyak laporan yang masuk dalam pantauan kami. Nama-nama perusahaan tersebut adalah sebagian saja dari yang kami pantau. Tapi kalau soal performanya belum patut untuk saya kemukakan,” ujar Anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih kepada Kontan.co.id.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×