Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemblokiran ratusan rekening efek oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan dampak kepada industri asuransi Jiwa.
Pengamat Asuransi sekaligus Akademisi Sekolah Tinggi Manajemen Asuransi Trisaksi Azuarini Diah menyatakan pemblokiran ini dapat menjadi masalah serius bila ada pemegang polis melakukan pencairan terburu-buru.
Baca Juga: AAJI: Pemblokiran rekening efek asuransi jiwa bisa bikin perusahaan kolaps
Padahal pencairan itu belum jatuh tempo. Hal ini, lanjut dia, dapat mengganggu cash flow perusahaan asuransi. “Nasabah yang belum jatuh tempo investasi dan proteksi belum dapat ditarik dananya karena masih diinvestasikan. Tidak mudah menarik dana yang telah ditempatkan di berbagai mekanisme untuk ditarik secara dadakan,” ujar Azuarini kepada Kontan.co.id pada Kamis (13/2).
Ia menyatakan dengan pemberitaan tentang ramainya perusahaan yang gagal bayar di pasar sehingga membuat pelaku pasar panik. Hal ini lah yang menyebabkan pencairan buru buru sebelum jatuh tempo.
“Perusahaan harus melakukan upaya menanyakan kepada pihak berwenang kenapa diblokir dan sampai kapan. Selain itu sebelum terjadi rush maka diantisipasi dengan meminta nasabah memperpanjang periode investasi dan proteksinya,” tuturnya.
Ia bilang banyak cara untuk melakukan itu. Terutama dengan berkomunikasi dengan nasabah harus terus dilakukan agar tidak hilang kepercayaan nasabah kepada perusahaan.
Baca Juga: Rekening efek Kresna Asset Management dan Kresna Life diblokir? Ini kata OJK
Sementara itu, berdasarkan sumber Kontan.co.id, sejumlah perusahaan asuransi yang terkena dampak adalah Wana Artha Life, Indo Surya, Indolife, hingga Kresna Life. Hal ini terungkap dari aduan pemegang polis kepada Ombudsman.
“Banyak laporan yang masuk dalam pantauan kami. Nama-nama perusahaan tersebut adalah sebagian saja dari yang kami pantau. Tapi kalau soal performanya belum patut untuk saya kemukakan,” ujar Anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih kepada Kontan.co.id.