kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.060   76,14   1,09%
  • KOMPAS100 1.056   15,95   1,53%
  • LQ45 830   13,44   1,65%
  • ISSI 214   1,34   0,63%
  • IDX30 424   7,62   1,83%
  • IDXHIDIV20 510   8,45   1,68%
  • IDX80 120   1,83   1,54%
  • IDXV30 125   0,72   0,58%
  • IDXQ30 141   2,32   1,67%

Indolife bantah rekening efeknya diblokir Kejagung


Jumat, 14 Februari 2020 / 16:44 WIB
Indolife bantah rekening efeknya diblokir Kejagung
ILUSTRASI. Pejalan kaki melintas dekat logo Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di kantor AAJI Jakarta, Selasa (23/8). Pemain asuransi jiwa PT Indolife Pensiontama membantah rekening efeknya telah diblokir oleh Kejaksaan Agung. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/22/08/201


Reporter: Ahmad Ghifari, Maizal Walfajri, Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemblokiran ratusan rekening efek oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus Jiwasraya memberikan dampak kepada pelaku industri asuransi Jiwa. Sumber Kontan.co.id berbisik sejumlah perusahaan asuransi yang terkena dampak di antaranya adalah Wana Artha Life, Indo Surya, Indolife, hingga Kresna Life.

Hal ini terungkap dari aduan pemegang polis kepada Ombudsman. “Banyak laporan yang masuk dalam pantauan kami. Nama-nama perusahaan tersebut adalah sebagian saja dari yang kami pantau. Tapi kalau soal performanya belum patut untuk saya kemukakan,” ujar Anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih, kemarin.

Baca Juga: Rekening efek diblokir, pengamat sarankan perusahaan asuransi minta nasabah roll over

Namun dalam klarifikasi yang disampaikan ke Kontan.co.id hari ini, manajemen PT Indolife Pensiontama membantah hal tersebut. Manajemen Indolife menyebut perusahaannya tak terdampak atas pemblokiran rekening efek oleh Kejagung.

Selain itu. rekening efek yang diblokir oleh Kejagung juga diklaim tidak ada kaitannya dengan perseroan. "Indolife tidak memiliki rekening efek yang diblokir oleh Kejaksaan Agung," tulis manajemen Indolife.

Di sisi lain, Kejagung sendiri mempersilakan pihak yang keberatan dengan pemblokiran rekening efek untuk mengajukan pembukaan pemblokiran. Saat ini sudah ada 800 sub rekening efek yang diblokir Kejagung untuk kepentingan penyidikan terkait dugaan korupsi di Jiwasraya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiono mengatakan, saat ini sudah ada tujuh surat yang mengajukan keberatan terkait pemblokiran rekening efek tersebut.

Baca Juga: Ombudsman akui ada laporan penundaan kewajiban dari perusahaan asuransi ke nasabah

"Dari tujuh yang mengajukan keberatan, masih dari milik pribadi. Sedangkan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perusahaan asuransi, belum menerima informasi terkait keberatan pemblokiran tersebut," kata Hari di Jakarta, Kamis (13/2).



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×