Reporter: Ahmad Ghifari, Maizal Walfajri, Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemblokiran ratusan rekening efek oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus Jiwasraya memberikan dampak kepada pelaku industri asuransi Jiwa. Sumber Kontan.co.id berbisik sejumlah perusahaan asuransi yang terkena dampak di antaranya adalah Wana Artha Life, Indo Surya, Indolife, hingga Kresna Life.
Hal ini terungkap dari aduan pemegang polis kepada Ombudsman. “Banyak laporan yang masuk dalam pantauan kami. Nama-nama perusahaan tersebut adalah sebagian saja dari yang kami pantau. Tapi kalau soal performanya belum patut untuk saya kemukakan,” ujar Anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih, kemarin.
Baca Juga: Rekening efek diblokir, pengamat sarankan perusahaan asuransi minta nasabah roll over
Namun dalam klarifikasi yang disampaikan ke Kontan.co.id hari ini, manajemen PT Indolife Pensiontama membantah hal tersebut. Manajemen Indolife menyebut perusahaannya tak terdampak atas pemblokiran rekening efek oleh Kejagung.
Selain itu. rekening efek yang diblokir oleh Kejagung juga diklaim tidak ada kaitannya dengan perseroan. "Indolife tidak memiliki rekening efek yang diblokir oleh Kejaksaan Agung," tulis manajemen Indolife.
Di sisi lain, Kejagung sendiri mempersilakan pihak yang keberatan dengan pemblokiran rekening efek untuk mengajukan pembukaan pemblokiran. Saat ini sudah ada 800 sub rekening efek yang diblokir Kejagung untuk kepentingan penyidikan terkait dugaan korupsi di Jiwasraya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiono mengatakan, saat ini sudah ada tujuh surat yang mengajukan keberatan terkait pemblokiran rekening efek tersebut.
Baca Juga: Ombudsman akui ada laporan penundaan kewajiban dari perusahaan asuransi ke nasabah
"Dari tujuh yang mengajukan keberatan, masih dari milik pribadi. Sedangkan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perusahaan asuransi, belum menerima informasi terkait keberatan pemblokiran tersebut," kata Hari di Jakarta, Kamis (13/2).