kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.515.000   10.000   0,66%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Industri Asuransi Dukung Penambahan Kepala Eksekutif IKNB OJK


Selasa, 13 Desember 2022 / 20:00 WIB
Industri Asuransi Dukung Penambahan Kepala Eksekutif IKNB OJK
ILUSTRASI. Karyawan melintas dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. Jumlah Dewan Komisioner OJK bakal bertambah dari 9 menjadi 11 orang.


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang bakal segera disahkan DPR memuat perubahan terhadap susunan anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dari sebelumnya hanya berjumlah 9 anggota, diubah menjadi 11 anggota Dewan Komisioner OJK. Berdasarkan draf RUU P2SK versi 8 Desember yang diterima Kontan.co,id tertulis ada penambahan jumlah dewan komisioner OJK hingga penambahan peran baru dari dewan komisioner yang sudah ada sebelumnya.

Adapun, dewan komisioner yang bertugas sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK bakal dipecah menjadi tiga peran kepala eksekutif pengawas baru.

Pertama, kepala eksekutif pengawas perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun. Kedua, kepala eksekutif pengawas lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Terakhir, ada kepala eksekutif pengawas lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Baca Juga: Dewan Komisioner OJK Bakal Ditambah, Ini Alasannya

Khusus yang pertama, pelaku industri peransuransian dalam hal ini asosiasi angkat bicara. Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Bern Dwyanto menyatakan, pada dasarnya AAUI mendukung pemisahan ini dengan harapan ke depan regulator lebih fokus dalam upaya memajukan industri asuransi dalam hal performance maupun pengawasan.

Bern menuturkan, industri asuransi merupakan industri yang cukup besar, Aset Industri Asuransi per Agustus 2022 saja tercatat sebesar Rp 1.710 triliun, Premi industri asuransi Rp 351 triliun, dan klaim Rp 251 triliun, sehingga perlu penangan dan pengawasan yang lebih fokus dan optimal.

"Kami melihat bahwa industri asuransi banyak memerlukan perhatian saat ini, sehingga perbaikan-perbaikan harus segera di mulai agar permasalahannya tidak meluas," kata Bern saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (13/12).

Senada, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu menilai pemisahan ini tepat. Menurutnya, pemisahan ini mengingat asuransi jiwa dan dana pensiun adalah jasa-jasa yang mengelola dana masyarakat dalam jangka panjang.

"Bagaimana pun bila asuransi dan dana pensiun kuat, maka dana program-program pemerintah yang jangka panjang akan sesuai (match) degan jasa-jasa keuangan ini," ujar Togar saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (13/12).

AAJI berharap, dengan adanya kepala eksekutif ssuransi dan dana pensiun akan membut kedua jenis jasa keuangan ini lebih besar dan kuat lagi. Di sisi lain, AAJI juga berharap agar personal yang nantinya akan menjadi Kepala Eksekutif Asuransi dan Dana Pensiun OJK berasal dari industri asuransi.

"Kami percaya, apa pun situasi dan kondisinya, asuransi jiwa akan tetap diperlukan," tandasnya.

Baca Juga: Ada Perubahan Organisasi OJK di RUU P2SK, Begini Kata Bos OJK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×