Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - SEMARANG. Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) bakal mengubah organisasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mulai dari jumlah dewan komisioner OJK, kemunculan badan supervisi OJK hingga anggaran lembaga tersebut
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar bilang, setelah RUU P2SK itu sah menjadi UU, maka apa yang diatur akan lebih dijabarkan dalam peraturan pelaksanaannya. Dalam pembahasannya nanti akan mengajak diskusi pelaku industri.
“Nanti pada gilirannya (pelaku industri) akan juga ikut serta dalam perumusan peraturan pelaksanaannya sehingga sektor jasa keuangan bisa memberikan kontribusi yang lebih besar lagi pada stabilitas perekonomian,” ujar Mahendra kepada wartawan di Semarang, Selasa (13/12).
Baca Juga: OJK Angkat Bicara Soal TaniFund yang Dikabarkan Gagal Bayar ke Lender
Lebih lanjut, ia menambahkan, ada beberapa pasal penting yang bakal lebih jelas dalam memberikan mandat dan tanggung jawab kepada OJK. Sehingga, harapannya bakal lebih baik lagi dalam hal pengawasan OJK.
Ke depannya, Mahendra bilang, OJK berkomitmen menyelesaikan masalah yang masih harus dilakukan berdasarkan apa yang sudah jalankan sampai akhir tahun ini.
Harapannya, hal tersebut bisa memberikan rasa kepercayan yang baik terhadap keseluruhan sektor jasa keuangan maupun industri-industri yang terus melakukan penguatan.
“Masing-masing industri ada beberapa penekanan,” imbuhnya.
Baca Juga: Lakukan Pemeriksaan Khusus, OJK Jelaskan Alasan Gagal Bayar TaniFund
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News