kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.159   41,00   0,25%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Industri asuransi umum berharap banyak pada regulasi insurtech OJK


Selasa, 22 Januari 2019 / 18:29 WIB
Industri asuransi umum berharap banyak pada regulasi insurtech OJK


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri asuransi umum berharap banyak kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera menerbitkan aturan mengenai insurance technology (insurtech).

Tommy Martin, Chief Operating Officer Qoala bilang saat ini memang belum ada aturan OJK spesifik mengenai insurtech.

“Sementara kami masih berpedoman pada POJK 13 mengenai IKD,” kata Tommy kepada Kontan.co.id, Selasa (22/1).

Saat ini, Qoala fokus pada post sales di mana bagaimana perusahaan asuransi bisa meningkatkan manfaat nasabah yang telah membeli asuransi. Oleh karena itu, Qoala bekerjasama dengan

Tanny Megah, Lestari Business Development Division Head Adira Insurance berharap dengan aturan OJK mengenai insurtech ini, bisa mendukung industri asuransi bisa berkembang lebih cepat. “Dan semakin bisa dirasakan dan dijangkau dengan mudah oleh masyarakat,” kata Tanny, Selasa (22/1).

Yang terpenting adalah bagaimana melindungi kehidupan dan perekonomian masyarakat. Sendy Filemon Presiden Direktur Futuready berharap aturan insurtech oleh OJK ini diharapkan berpedoman pada Undang-Undang (UU) Asuransi No 40 2014.

“Seringkali pelaku industri melihat modal bisnis yang ada di negara lain, namun model bisnis masing-masing negara tergantung dari regulasi yang ada,” kata Sendy, Selasa (22/1).

Teguh Aria Djana, Presiden Direktur Simasnet berharap dengan aturan insurtech ini, bisa melindungi kepentingan tertanggung atas asuransi yang dimiliki.

“Misalnya dalam hal keamanan data, proses verifikasi klaim,” kata Teguh kepada kontan.co.id, Selasa (22/1).

Selain itu, diharapkan aturan ini bisa membuat rambu yang jelas bagi pelaku industri agar tidak salah dalam hal melakukan kegiatan pengembangan dan pemasaran produk asuransi berbasis digital.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×