Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tarif bea meterai bakal segera naik menjadi Rp 10.000 per dokumen pada tahun depan. Kenaikan bea meterai tersebut turut ditanggapi oleh industri keuangan non-bank seperti asuransi, dana pensiun dan fintech peer to peer (P2P) lending.
Ketua Bidang Humas dan Kelembagaan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Tumbur Pardede menyatakan, sebagai pelaku industri wajib mengikuti dan mendukung peraturan serta kewajiban dari pemerintah.
Baca Juga: Tarif jadi Rp 10.000, dokumen-dokumen ini dapat fasilitas pembebasan bea meterai
"Sebagai industri keuangan berbasis teknologi, tentunya kebijakan tersebut siap diterapkan pada industri fintech P2P lending," kata Tumbur kepada Kontan.co.id, pekan lalu.
Selain itu, pihaknya juga sudah menerapkan tanda tangan digital untuk setiap transaksi. Dengan begitu, penggunaan meterai dinilai tidak terlalu berpengaruh besar terhadap biaya maupun layanan perusahaan.
Senada, Ketua Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Suheri Lubis juga menyebut, industri dana pensiun diperkirakan siap menggunakan meterai Rp 10.000.
"Penggunaan meterai tidak terlalu banyak di dana pensiun. Untuk penerapan tahun depan siap-siap saja," ungkapnya.
Seperti diketahui, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah sepakat dengan adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai. Rencananya, RUU ini akan segera dibawa ke pembicaraan tingkat II atau rapat paripurna untuk segera disahkan.
"Namun pada prinsipnya, kalau regulasi sudah jadi pasti kami akan mengikuti," tegas Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody A. S. Dalimunthe.
Selanjutnya: Catat! Ini 10 dokumen yang bebas dari bea meterai
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News