kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Industri otomotif lesu, asuransi kendaraan bermotor bisa tertekan


Senin, 06 April 2020 / 19:53 WIB
Industri otomotif lesu, asuransi kendaraan bermotor bisa tertekan
ILUSTRASI. Kantor cabang Asuransi Cakrawala Proteksi di Pangkal Pinang


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia (ACPI) melihat prospek asuransi kendaraan bermotor sepanjang 2020 bakal tertekan. Hal ini tidak terlepas dari masih lesunya penjualan otomotif di dalam negeri dan meningkatnya kekhawatiran Covid-19 yang menekan perekonomian.

Wakil Direktur Utama ACPI Nicolaus Prawiro mengatakan kendati demikian, perusahaan akan melihat kondisi pada semester kedua 2020 untuk mengambil langkah merevisi atau tidak lini bisnis ini.

Sebelumnya, ACPI menargetkan dapat membukukan pertumbuhan pendapatan premi asuransi kendaraan 35% sepanjang 2020. Lantaran pada akhir tahun lalu, geliat perbaikan di penjualan kendaraan bermotor di tanah air akan membaik sepanjang 2020.

“Premi asuransi bermotor kami untuk periode Januari hingga Maret 2020 itu sekitar Rp 140 miliar. Turun 11% dibandingkan periode yang sama pada 2019 senilai Rp 158 miliar,” ujar Nicolaus kepada Kontan.co.id pada Senin (6/4).

Agar bisnis asuransi masih tetap berjalan maksimal, Ia bilang perusahaan mulai fokus mempertahankan premi yang ada. Tujuannya agar tidak menurun dibandingkan tahun 2019. Salah satu caranya adalah memperbanyak jualan di daerah.

Ia menyatakan hingga saat ini, ACPI memiliki 37 kantor cabang yang tersebar luas di seluruh Indonesia. Terbaru, perusahaan membuka kantor cabang di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) guna menggarap potensi di ibu kota negara baru nantinya.

ACPI memiliki berbagai macam produk, seperti asuransi kebakaran, kendaraan bermotor, pengangkutan, alat berat, rekayasa, asuransi uang, kecelakaan diri, dan tanggung gugat hukum dari pihak ketiga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×