Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan jumlah juru taksir atau penaksir bersertifikat di industri pergadaian akan terus meningkat dalam beberapa waktu ke depan. Prospek tersebut didorong oleh tingginya kebutuhan tenaga penaksir di industri pergadaian yang terus berkembang.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan peningkatan jumlah penaksir bersertifikat juga ditopang oleh bertambahnya kuota peserta sertifikasi yang diselenggarakan lembaga sertifikasi profesi (LSP).
“Selain itu, dipicu juga peningkatan kuota jumlah peserta sertifikasi penaksir yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pegadaian dan LSP Pergadaian Indonesia,” ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Minggu (7/6/2026).
Kewajiban memiliki juru taksir bersertifikat sendiri telah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 39/POJK.05/2024 tentang Pergadaian. Melalui aturan tersebut, setiap perusahaan pergadaian diwajibkan memiliki tenaga penaksir yang telah mengantongi sertifikasi kompetensi.
Baca Juga: Industri Pergadaian Cermati Dampak Kenaikan BI Rate terhadap Cost of Fund
Berdasarkan data pelatihan dan sertifikasi sepanjang 2025, jumlah peserta sertifikasi penaksir tercatat mencapai 2.220 orang.
Sejalan dengan kebutuhan industri, Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) menyatakan akan terus meningkatkan ketersediaan tenaga penaksir melalui pelatihan dan sertifikasi secara berkala.
Sekretaris PPGI Holilur Rohman mengatakan langkah tersebut dilakukan agar kualitas layanan kepada nasabah tetap terjaga. “Dengan demikian, pelayanan kepada nasabah bisa terjaga dengan optimal,” kata Holilur kepada Kontan.
Di sisi lain, industri pergadaian masih mencatatkan pertumbuhan yang kuat. OJK mencatat penyaluran pembiayaan industri pergadaian mencapai Rp 157,20 triliun per April 2026 atau tumbuh 56,80% secara tahunan.
Baca Juga: Pembiayaan Industri Pergadaian Tembus Rp 153,49 Triliun per Maret 2026
Dari total pembiayaan tersebut, produk gadai masih mendominasi dengan nilai Rp 132,29 triliun atau setara 84,15% dari keseluruhan pembiayaan industri.
Meski demikian, OJK mendorong perusahaan pergadaian untuk tidak hanya bergantung pada layanan gadai konvensional. Agusman mengatakan pelaku usaha perlu mengembangkan variasi barang jaminan guna memperluas pasar sekaligus memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.
Menurutnya, ketentuan mengenai barang jaminan telah diatur dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 52/SEOJK.05/2017. Dalam aturan tersebut, barang jaminan harus memiliki nilai ekonomis dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun nilai aset industri pergadaian tercatat sebesar Rp 188,52 triliun per April 2026. Angka tersebut meningkat 53,50% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 122,81 triliun.
Baca Juga: Suku Bunga Naik, Pegadaian Optimistis Bisnis Tumbuh pada 2026
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













