kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Industri usulkan simulasi modal berbasis resiko


Selasa, 24 April 2012 / 08:33 WIB
Industri usulkan simulasi modal berbasis resiko
ILUSTRASI. Prajurit Korps Marinir Rusia dari Kaspia Flotilla?melakukan pelatihan amfibi laut di kompleks pelatihan Scorpion, Rusia, 17 Desember 2020.


Reporter: Feri Kristianto | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Manajemen perusahaan asuransi mendukung munculnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53 Tahun 2012 tentang kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi. Namun, sejumlah manajemen perusahaan asuransi berharap ada simulasi penerapan ketentuan baru di PMK tersebut. Tujuannya, agar industri perasuransian lebih siap menerapkan PMK itu mulai awal tahun 2013.

Julian Noor, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengusulkan, simulasi penerapan PMK bisa berlangsung setelah April 2012. Soalnya, di April manajemen asuransi masih sibuk membuat laporan keuangan akhir tahun 2011. "Simulasi bisa dilakukan pada laporan keuangan triwulanan mulai tahun ini," imbuh Julian, Senin (23/4).

Menurut Julian, simulasi itu penting, karena banyak anggota AAUI yang belum paham tentang ketentuan baru. Dengan simulasi, ia berharap ada kesamaan persepsi sehingga pelaku industri lebih siap menerapkan kebijakan baru.

Salah satu kebijakan baru di PMK itu adalah penghitungan solvabilitas berdasarkan modal minimum perusahaan berbasis risiko. Solvabilitas menggambarkan kemampuan perusahaan menyediakan dana untuk memenuhi kewajiban terhadap nasabah.

Aturan sebelumnya, besarnya solvabilitas paling tidak 120% dari risiko kerugian. Nah selain ketentuan itu, PMK 53/2012 menambahkan, perusahaan setiap saat wajib memenuhi tingkat solvabilitas paling rendah 100% dari modal minimum berbasis risiko.

Modal minimum berbasis risiko adalah jumlah dana untuk mengantisipasi semua ancaman kerugian akibat devisiasi pengelolaan aset dan kewajiban. "Simulasi bisa menciptakan evaluasi atau masukan dari perasuransian sebelum PMK itu berlaku efektif," papar Julian.

Benny Waworuntu, Direktur Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyatakan, semua anggota asosiasi sudah siap menerapkan kebijakan baru. Maklum, selama ini industri sudah menerapkan sistem manajemen berbasis risiko.

Anggota AAJI, mendukung PMK itu. Soalnya, PMK berisi terobosan baru dalam sistem berinvestasi. Perusahaan asuransi boleh berinvestasi di emas. "Ini menambah pilihan berinvestasi, apalagi investasi emas selalu menguntungkan," kata Benny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×