Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi
Keempat, asuransi cacat total tetap (Total Permanent Disability) mencakup pertanggungan jika karyawan mengalami cacat total tetap. Sehingga berakibat ketidakmampuan dalam melakukan suatu pekerjaan atau keahlian atau memegang suatu jabatan untuk memperoleh penghasilan, gaji, upah atau kompensasi.
Kelima, asuransi penyakit kritis (Critical Illness) mencakup 36 penyakit kritis yang dideteksi pertama kali atau terdeteksi di awal. Manfaat asuransi diatas memberikan perlindungan 24 jam dimana saja baik saat bekerja maupun di luar jam kerja.
Baca Juga: PT. Avrist Assurance berhasil meraih penghargaan sebagai perusahaan asuransi terbaik
Manfaat perlindungan tersebut dapat dilakukan di lebih dari 900 rumah sakit rekanan Avrist Assurance di Seluruh Indonesia. Juga di Sime Darby Medical Hospital, Malaysia dan SMG International Partners, Singapura dengan sistem pembayaran nontunai atau cashless. Selain dari kedua rumah sakit tersebut, perawatan di rumah sakit luar negeri dapat dilakukan melalui sistem reimbursement.
Avrist Assurance juga bermitra dengan Third Party Administration AdMedika dan Fullerton yang memiliki rekanan Rumah Sakit dan klinik lebih dari 1.800 tersebar di berbagai daerah. Juga berekanan dengan Optic Seis dan Optik Tunggal yang memiliki lebih dari 2.255 outlet dengan sistem pembayarannya secara cashless.
Hingga kini, Avrist Assurance mampu menjadi salah satu pemain terbesar di industri dalam menggarap bisnis EBD. Berdasarkan data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) indikator penjualan Annual Premium Equivalent (APE) pada 2019 (unaudited), EBD Avrist Assurance menduduki posisi ke-6 di industri asuransi Indonesia senilai Rp 270 miliar. Angka ini meningkat 79% secara tahunan atau year on year dibandingkan Rp 151 miliar pada 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News