kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Ingin terhindari dari pinjol ilegal? Simak tips berikut


Kamis, 23 September 2021 / 08:14 WIB
Ingin terhindari dari pinjol ilegal? Simak tips berikut
ILUSTRASI. Pinjol ilegal. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kondisi ekonomi yang terkontraksi akibat pandemi seolah menjadi lahan subur bagi pertumbuhan pinjaman online (pinjol) ilegal untuk menjerat lebih banyak masyarakat. 

Satgas Waspada Investasi (SWI) pun mencatat lonjakan pengaduan masyarakat yang dirugikan pinjol ilegal hingga 80%, periode Januari-Juni 2021. Sepanjang Juli 2021, satgas telah memblokir 172 platform pinjol ilegal.

Guna mengantisipasi itu, Lily Suriani, General Manager Kredivo menyarankan, masyarakat agar bisa membedakan antara fintech legal ilegal. Kemudian memastikan platform pembiayaan tersebut sudah terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

"Informasi tersebut dapat diakses secara mudah melalui website OJK di www.ojk.go.id. Dalam hal ini, OJK juga bekerjasama dengan Google terkait syarat aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia yang sering disalahgunakan oleh pinjol ilegal," terang Lily, dalam keterangan resmi, Rabu (22/9). 

Baca Juga: Kecepatan penetrasi fintech harus dibarengi dengan kesiapan masyarakat

Terhitung sejak 28 Juli 2021, Google menambahkan persyaratan tambahan mengenai kelayakan aplikasi pinjaman berupa dokumen lisensi atau terdaftar di OJK, sehingga fintech ilegal tidak dapat mengunggah aplikasi mereka di Google.

Selain itu, masyarakat diminta memahami bunga yang diberlakukan setiap penyedia layanan kredit. Pertimbangan ini bisa berdasarkan kemampuan konsumen untuk membayar besaran bunga dan batas wajar besaran bunga yang ditetapkan oleh OJK.

Lalu pelajari hak dan kewajiban transaksi. Seringkali konsumen melewatkan penjelasan hak dan kewajiban, padahal informasi tersebut merupakan sesuatu yang penting. 

"Konsumen harus paham secara keseluruhan mengenai hak dan kewajibannya serta resiko yang akan ditanggung di kemudian hari," terangnya. 

Kemudian memastikan, untuk menggunakan aplikasi pinjaman resmi dan mengunduhnya hanya dari dari Play Store (untuk ponsel Android) dan App Store (untuk ponsel iOS). Jika aplikasi yang diunduh berasal dari sumber tidak resmi,  akan berpotensi memberikan akses pada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengambil data pribadi melalui berbagai malware hingga adware.

Selanjutnya, teliti kembali izin akses aplikasi. Masyarakat juga perlu dengan seksama seluruh persetujuan dan data apa saja yang hendak diakses aplikasi dari ponsel pintar dan jangan terlalu cepat mengklik “allow” sebelum menggunakan aplikasi tersebut, karena oknum yang tidak bertanggung jawab bisa dengan mudah mengakses seluruh data pribadi yang ada dalam ponsel pintar.

Mengingat, posisi Indonesia sebagai negara dengan pertumbuhan ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara. Dengan potensi pertumbuhannya yang masih menjanjikan, pihaknya optimis bahwa ekosistem ekonomi digital di Indonesia akan semakin bertumbuh secara kondusif. 

"Oleh karena itu, berbagai upaya kolaboratif baik dari pelaku industri, pemerintah, hingga masyarakat sangat dibutuhkan untuk terus mampu beradaptasi pada perubahan, terutama di sektor layanan keuangan digital,” tutup Lily.

Selanjutnya: Ditagih pinjol padahal tak meminjam? OJK: Langsung hapus dan blokir!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×