kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45897,08   -0,94   -0.10%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini Alasan OJK Terbitkan POJK Baru Terkait Penyelenggaran Usaha Perusahaan Pembiayaan


Selasa, 28 Juni 2022 / 09:33 WIB
Ini Alasan OJK Terbitkan POJK Baru Terkait Penyelenggaran Usaha Perusahaan Pembiayaan
ILUSTRASI. Industri multifinance


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belum lama ini, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 7/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 35/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Isinya terkait ketentuan investasi industri ini di aset saham.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK, Bambang W. Budiawan menjelaskan, selama OJK melakukan analisa terhadap investasi beberapa pemain multifinance, ternyata ditemukan perusahaan yang mengalokasikan sebagian besar asetnya ke dalam investasi saham.

Jumlahnya pun tergolong jumbo. Di mana investasi yang dilakukan perusahaan pembiayaan ke saham bisa mencapai sekitar Rp 1,13 triliun.

“Bayangkan angka seperti di utilisasi ke sektor-sektor produktif yang ticket size nya Rp 10 juta per nasabah dengan durasi 2 kali setahun, berapa usaha mikro dan kecil yang bisa didukung,” ujar Bambang.

Oleh karena itu, Bambang pun menilai perlu adanya pengawasan atas transaksi jual beli saham yang dilakukan oleh Perusahaan Pembiayaan. Dimaksudkan pula untuk kembali ke bisnis utama perusahaan pembiayaan.

Baca Juga: Restrukturisasi Pembiayaan Multifinance Kian Landai

Menurutnya, Perusahaan Pembiayaan seharusnya lebih fokus dalam penyaluran pembiayaan dalam bentuk pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja ataupun pembiayaan multiguna dibandingkan berinvestasi.

“Sesuai ketentuan POJK 35/2018 dipersyaratkan perusahaan pembiayaan memiliki Financing to Asset Ratio minimal 40%,” imbuhnya.

Sebagai informasi, isi dari POJK terbaru ini melarang perusahaan pembiayaan untuk memiliki saham dan atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham atau yang dijamin dengan saham untuk tujuan: investasi jangka pendek, jual beli, manajemen arus kas, dan atau penyertaan modal selain dalam rangka pengembangan kegiatan usaha.

Sementara itu, larangan tersebut dikecualikan untuk kepemilikan saham melalui penyertaan langsung yang dilakukan dengan tujuan investasi jangka panjang maupun pengembangan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan.

Menanggapi aturan baru tersebut, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia, Suwandi Wiratno bilang sebagai perusahaan pada umumnya, wajar bila perusahaan pembiayaan memiliki dana lebih dan mengambil risiko untuk menempatkannya di saham.

“Ada duit lebih kan gak boleh nganggur, taruh di deposito atau di tabungan tapi mungkin bunganya kecil. Ada multifinance yang berani ambil risiko bermain saham, tapi kan saham ini naik turun dan tidak bisa diperkirakan,” ujar Suwandi.

Baca Juga: Multifinance Dilarang Beli Saham untuk Jangka Pendek

Menurutnya, langkah yang diambil OJK ini sebagai bentuk manajemen risiko dimana perusahaan pembiayaan diingatkan agar tidak bermain saham mengingat harganya fluktuatif.

Adapun, POJK ini juga mengatur bagi perusahaan pembiayaan yang telah memiliki saham dan/atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham atau yang dijamin dengan saham sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan harus mengalihkan kepemilikan saham dan/atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham atau yang dijamin dengan saham.

Sebagai salah satu perusahaan pembiayaan, Direktur Utama Clipan Finance Harjanto Tjiptohardjojo tidak ambil pusing terkait dengan POJK baru tersebut. Sebab, perusahaan tak memiliki investasi dalam bentuk saham.

Menurutnya, ini merupakan langkah preventif dari OJK untuk mencegah perusahaan pembiayaan untuk bermain saham. Karena, sebelumnya belum ada aturan yang melarang hal tersebut.

“Untuk jaga industri,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×