kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Restrukturisasi Pembiayaan Multifinance Kian Landai


Minggu, 26 Juni 2022 / 12:58 WIB
Restrukturisasi Pembiayaan Multifinance Kian Landai
ILUSTRASI. Kondisi ekonomi yang mulai kembali pulih membuat tren restrukturisasi pembiayaan di multifinance terus melandai.


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kondisi ekonomi yang mulai kembali pulih berdampak positif ke industri multifinance. Ini ditandai dengan tren restrukturisasi pembiayaan di multifinance yang terus melandai.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Maret 2022 terlihat adanya tren penurunan yang cukup signifikan pada restrukturisasi pembiayaan multifinance. Yakni dari posisi tertinggi sebesar Rp 78,82 triliun pada periode Oktober 2020 menjadi sebesar Rp 28,72 triliun per Maret 2022.

“Porsi restrukturisasi pembiayaan dampak Covid-19 saat ini sebesar 7,22% dari total piutang pembiayaan sebesar Rp 397,73 triliun,” tulis Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso saat melakukan pertemuan dengan beberapa pemimpin redaksi belum lama ini.

Sementara itu, untuk jumlah kontraknya per Maret 2022 tercatat mencapai 0,85 juta kontrak. Juga turun dari bulan sebelumnya yang jumlahnya mencapai 0,91 juta kontrak.

Tak hanya itu, industri perusahaan pembiayaan juga telah melakukan pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) sebesar Rp 23,43 triliun. Pada periode Maret 2022, coverage total CKPN terhadap piutang pembiayaan bermasalah (NPF) adalah sebesar 212,21%.

Baca Juga: Adira Finance Targetkan Pembiayaan Motor Listrik Bisa Naik 100% Pada Tahun 2022

Secara rinci, CKPN dari perusahaan pembiayaan multifinance yang berafiliasi dengan ATPM memiliki coverage yang lebih besar terhadap NPF yakni mencapai 420,26%.

Selain itu, yang berafiliasi dengan bank sebesar 166,7% dan terakhir multifinace yang tidak berafiliasi dengan siapapun memiliki coverage terhadap NPF sekitar 137,1%.

“Coverage total CKPN terhadap piutang restrukturisasi Covid-19 adalah sebesar 98,37%,” tambah Wimboh.

Tren penurunan restrukturisasi juga dirasakan beberapa perusahaan pembiayaan. CIMB Niaga Auto Finance misalnya, mencatat adanya penurunan tren restrukturisasi ditahun 2022. Angka nasabah yang mengajukan restrukturisasi di CNAF sudah sangat kecil mendekati 0 nasabah.

"Hal tersebut mengindikasikan recovery ekonomi sudah berjalan dengan baik di Indonesia juga kesadaran masyarakat untuk mengukur kemampuan dalam membayar cicilan pinjamannya makin tinggi dimasa pandemi covid-19," kata Presiden Direktur CNAF Ristiawan Suherman kepada kontan.co.id, Minggu (26/6).

Sisa nasabah restrukturisasi yang tercatat di CNAF saat ini tinggal 3,7% atau sekitar Rp 300 miliar. Jauh lebih kecil dibandingkan masa tertinggi di tahun 2020 yang tercatat hampir menyentuh angka 25%.

Ristiawan menyampaikan, penurunan permintaan restrukturisasi yang sangat signifikan di CNAF ataupun industri ini menandakan program restrukturisasi ini sudah tidak terlalu dibutuhkan kembali oleh nasabah saat ini. Nasabah kini sudah mampu mengatur kemampuan mereka terhadap setiap kewajibannya, juga sudah dapat memitigasi akan risiko penurunan sumber pendapatannya mereka.

"Hal tersebut ditunjang juga oleh kinerja pemerintah yang sangat baik dalam mempertahankan pertumbuhan ekonomi di level yang sangat positif dari waktu ke waktu," ujar Ristiawan.

Setali tiga uang, Direktur Utama Clipan Finance Harjanto mengatakan, restrukturisasi di Clipan sejak pandemi tercatat Rp 3,5 triliun atau sekitar 53.701 kontrak. Saat ini restrukturisasi sudah gelombang ke 6, jumlah nasabah yang masih melakukan restrukturisasi sekitar 102 debitur dengan nilai Rp 55 miliar

"Saat ini, sudah lunas Rp 1,1 triliun, masih di angsur dan lancar tinggal Rp 1,6 triliun, telat-telat Rp 513 milliar tapi masih angsur, dan write off tinggal Rp 237 miliar (tidak bayar lagi). Customer yang masih angsur lancar atau tidak lancar, sudah kembali ke pola angsuran normal. Hanya beberapa yang masih pakai pola restrukturisasi," terang Harjanto.

Harjanto menyebut, saat ini sudah sangat minim yang mengajukan restrukturisasi, karena harus memenuhi syarat yang ditetapkan seperti bukti keuangan, karakter, prospek bisnis, dan lain-lain.

"Saat ini, prediksi tidak ada lonjakan, tapi kami sudah antisipasi, belajar dari 2020 lalu. Selama ini, industri bisa lakukan restrukturisasi jika di butuhkan tetapi bukan restrukturisasi Covid," ujarnya.

Baca Juga: Peluang Mulai Terbuka, Multifinance Garap Segmen Kendaraan Listrik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×