kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.464   19,00   0,12%
  • IDX 7.122   15,62   0,22%
  • KOMPAS100 1.037   3,05   0,30%
  • LQ45 808   1,92   0,24%
  • ISSI 224   1,23   0,55%
  • IDX30 422   1,16   0,27%
  • IDXHIDIV20 508   6,18   1,23%
  • IDX80 117   0,36   0,31%
  • IDXV30 122   1,99   1,66%
  • IDXQ30 138   0,44   0,32%

Ini isi POJK mengenai penilaian kembali pihak utama lembaga jasa keuangan


Jumat, 20 Agustus 2021 / 05:57 WIB
Ini isi POJK mengenai penilaian kembali pihak utama lembaga jasa keuangan
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperbarui aturan mengenai Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merevisi beleid mengenai Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan. Aturan ini sebelumnya tertuang dalam POJK No. 34/POJK.03/2018. Seiring perubahan dinamika industri, OJK melakukan perubahan atau amandemen aturan itu dengan merilis POJK No. 14/POJK.03/2021.

“POJK ini berlaku untuk sektor perbankan, industri keuangan nonbank dan pasar modal, yang merupakan amandemen dari POJK existing mengenai Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sebagaimana diatur dalam POJK No. 34/POJK.03/2018,” ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo dalam pernyataan tertulis pada Kamis (19/8).. 

Amandemen tersebut dititikberatkan untuk lebih memperkuat upaya penanganan permasalahan LJK melalui penambahan cakupan permasalahan serta upaya dalam percepatan penanganan permasalahan sehingga LJK senantiasa dimiliki dan dikelola oleh pihak-pihak yang memenuhi persyaratan kemampuan dan kepatutan, antara lain mencakup aspek integritas, kelayakan keuangan, reputasi keuangan, dan atau kompetensi. 

Baca Juga: Perkuat pengawasan bank, OJK rilis 3 POJK hari ini

Sejumlah penambahan ketentuannya, pertama, cakupan penilaian kembali pihak utama (pengendali, pengurus, pejabat eksekutif) termasuk sanksi larangan tidak lulus. Kedua, percepatan proses dalam tahapan penilaian kembali pihak utama dan permintaan tanggapan dari pihak utama dapat kurang dari 10 hari kerja. 

Ketiga, pihak utama yang tidak lulus dalam penilaian kembali diperlakukan sebagai pihak terkait sesuai aturan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD) dan Batas Maksimum Pemberian Pembiayaan (BMPP).

Selanjutnya: Ini poin penting dalam POJK No 12 tahun 2021 tentang Bank Umum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×