Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kartu ATM nasabah tipe Debit Magnetic Stripe yang dikeluarkan Bank Mandiri bakal segera diblokir. Pemblokiran ini dilakukan secara bertahap sesuai jadwal yang ditetapkan bank.
Dikutip dari laman bankmandiri.co.id, proses cleansing/blokir dilakukan bertahap berdasarkan kriteria expiry date atau batas masa aktif kartu.
- Tahap pertama, kartu ATM dengan expiry date 2021-2022 bakal diblokir pada 1 April 2021.
- Berikutnya, tahap kedua yakni kartu ATM dengan expiry date 2023-2025 dijadwalkan pemblokiran pada 1 Juni 2021.
- Adapun tahap ketiga kartu ATM dengan expiry date 2026-2030 akan diblokir pada 1 Juli 2021.
Baca Juga: Mandiri Debit Magnetic Stripe akan diblokir, segera ganti Kartu ATM Anda!
Sederhananya, semua pemilik kartu ATM Mandiri Debit Magnetic Stripe wajib mengganti dengan yang baru, kecuali kartu bansos dan kartu tani.
Pemblokiran kartu debit Magnetic Stripe nasabah oleh bank dilakukan apabila nasabah belum melakukan konversi Mandiri Debit Magnetic Stripe ke Mandiri Debit Chip sampai dengan batas waktu yang ditentukan.
“Mandiri Debit Magnetic Stripe atau Mandiri Debit yang lama masih dapat digunakan hingga periode blokir yang telah ditentukan,” tulis laman bankmandiri.co.id, dikutip pada Jumat (12/2/2021).
Baca Juga: Bank Mandiri tambah kantor cabang tematik yang mengusung konsep edukatif di PIM 1
Kendati begitu, nasabah yang masih menggunakan Mandiri Debit Magnetic Stripe tetap diharapkan segera mengganti kartu ke Mandiri Debit Chip sebelum tanggal tahapan blokir. Sebab, jika melewati tanggal tersebut maka kartu lama akan otomatis tak berfungsi.
“Mandiri Debit Magnetic Stripe nasabah akan otomatis terblokir secara permanen dan tidak bisa digunakan untuk bertransaksi apapun termasuk penggantian password log in mandiri online,” lanjutnya.
“Bank Mandiri akan memberikan informasi mengenai cleansing Mandiri Debit yang telah dilakukan kepada nasabah yang terdampak melalui Whatsapp, SMS, dan e-mail blast kepada nomor telepon dan email yang terdaftar di Bank Mandiri,” sambungnya.
Jika sudah begitu, nasabah harus segera ke Cabang terdekat melakukan penggantian kartu ke Mandiri Debit Chip untuk dapat bertransaksi kembali.
Penggantian ini dapat dilakukan melalui cabang Bank Mandiri terdekat. Penggantian Mandiri Debit Magnetic Stripe ke Chip tidak dikenakan biaya alias gratis.
Sebagai informasi, konversi Mandiri Debit Chip adalah penggantian kartu debit berbasis Magnetic Stripe menjadi Chip sesuai dengan arahan Bank Indonesia dan demi keamanan nasabah dalam bertransaksi menggunakan Mandiri Debit.
Bank Mandiri menerbitkan kartu Mandiri Debit Chip, sesuai dengan ketentuan atau regulasi dari BI, yaitu Surat Edaran Bank Indonesia No. 17/52/DKSP tanggal 30 Desember 2015 tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number pada Kartu ATM dan / atau Kartu Debit yang diterbitkan di Indonesia.
Kebijakan ini dilakukan untuk meningkatkan keamanan transaksi kartu debit baik dari sisi nasabah, toko/merchant, maupun Bank sebagai penyedia jasa.
“Kartu berbasis chip relatif lebih aman dibandingkan transaksi menggunakan kartu berbasis magnetic stripe karena mengurangi resiko pencurian data nasabah dan transaksi skimming,” tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Jadwal Blokir Kartu ATM Mandiri Debit Magnetic Stripe"
Penulis : Muhammad Choirul Anwar
Editor : Erlangga Djumena
Selanjutnya: Gandeng Artajasa, Bank Mandiri integrasikan BPR ke Gerbang Pembayaran Nasional
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News