Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 fintech peer to peer (P2P) lending per Januari 2026 mengalami peningkatan. Angka TWP90 per Januari 2026 tercatat sebesar 4,38%, atau meningkat dari posisi Desember 2025 yang sebesar 4,32% dan posisi Januari 2025 yang sebesar 2,52%.
Meski angkanya masih dalam kondisi terjaga, tetapi sudah mulai mendekati ambang batas aman ketentuan OJK, yakni sebesar 5%.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyebut kenaikan TWP90 industri salah satunya disebabkan adanya kasus di sejumlah penyelenggara fintech lending, termasuk PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Baca Juga: Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT Marsh Insurance Brokers Indonesia
"Namun, sangat disayangkan adanya lonjakan kredit macet di platform yang disebabkan fraud. Jumlahnya cukup signifikan memengaruhi performance industri akibatnya secara keseluruhan memperburuk TWP90," kata Ketua Umum AFPI Entjik Djafar kepada Kontan, Rabu (4/3).
Meskipun demikian, Entjik bilang sebenarnya upaya penyelenggara menekan kredit macet selama ini sudah berjalan dan efektif, tetapi karena platform yang terjerat dugaan fraud tersebut menjadi salah satu faktor utama meningkatnya TWP90.
Lebih lanjut, dia menyebut AFPI bersama para anggota masih terus berupaya untuk bisa menekan tingkat kredit macet. Salah satunya tetap memperkuat kontrol kredit yang lebih ketat dan prudent.
Sebagai informasi, industri fintech P2P lending atau pinjaman daring (pindar) masih mencatatkan pertumbuhan pembiayaan yang signfikan per Januari 2026.
Adapun outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 98,54 triliun per Januari 2026. Nilai itu tercatat tumbuh sebesar 25,52% secara Year on Year (YoY).
Baca Juga: Prudential Sebut Unitlink Ini Bisa Jadi Pilihan di Tengah Volatilitas Pasar Modal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













