kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Ini Kata OJK Soal Masalah Gagal Bayar dan Dugaan Fraud di Investree


Kamis, 07 Maret 2024 / 07:03 WIB
Ini Kata OJK Soal Masalah Gagal Bayar dan Dugaan Fraud di Investree
ILUSTRASI. OJK telah melakukan pemeriksaan, memonitor perkembangan, serta langkah penyelesaian dari Investree.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Investree Radhika Jaya (Investree) tengah menghadapi permasalahan gagal bayar dan dugaan fraud. Mengenai hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pemeriksaan, memonitor perkembangan, serta langkah penyelesaian dari Investree.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan pemeriksaan yang dilakukan terkait penanganan kredit macet maupun dugaan fraud di Investree.

Agusman menerangkan pihaknya terus memantau perkembangan pemenuhan ekuitas Investree melalui pertemuan yang dilakukan dengan perwakilan pemegang saham.

“Berdasarkan hasil pertemuan dengan pihak Investree, diketahui pemegang saham sejauh ini masih berkomitmen untuk menjaga going concern perusahaan,” ungkapnya dalam konferensi pers, Senin (4/3).

Baca Juga: Lender Investree Akan Ajukan Gugatan Class Action

Agusman menjelaskan sejumlah komitmen dari pemegang saham Investree, seperti mencari tambahan modal, meningkatkan efisiensi bisnis, dan membantu penyelesaian kredit macet lewat upaya penagihan.

Sementara itu, Agusman juga menyampaikan pihaknya akan mengambil tindakan tegas jika nantinya ditemukan pelanggaran pidana.

“OJK akan terus melakukan tindakan pengawasan lebih lanjut sesuai ketentuan yang ada. Selain itu, berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila di kemudian hari ditemukan adanya indikasi pelanggaran pidana,” ucap Agusman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×