kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini kisi-kisi aturan OJK tentang bank digital (neo bank) yang akan keluar Juni 2021


Kamis, 18 Februari 2021 / 16:33 WIB
Ini kisi-kisi aturan OJK tentang bank digital (neo bank) yang akan keluar Juni 2021
ILUSTRASI. OJK tengah memfinalisasi aturan terkait neo bank atau bank digital. Targetnya Juni nanti keluar. Ini kisi-kisinya.


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Tak lama lagi, bank digital atau neo bank akan punya aturan baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang memfinalisasi aturan bank digital. Targetnya pada pertengahan Juni 2021 ini, aturan ini akan keluar. 

Beberapa poin yang akan masuk dalam peraturan OJK (POJK) itu adalah:

Pertama,  modal awal untuk mendirikan bank digital ditetapkan sebesar Rp10 triliun. “Aturan ini berlaku bagi perusahaan yang benar-benar baru berdiri sebagai bank digital,” ujar Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Anung Herlianto dalam launching Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia (RP2I) 2020-2025, Kamis (18/2).

Kedua. investor yang hendak mendirikan bank digital harus melapor terlebih dahulu ke OJK. Pemilik juga harus menyampaikan modal bisnis yang jelas kepada OJK. “Mereka juga harus memiliki kemampuan bisnis yang prudent, berkesinambungan, paham mitigasi, memiliki manajemen risiko, antisipasi risiko digital, perlindungan data nasabah," ujar Anung.

Baca Juga: Pengelompokan bank diubah, OJK tak paksa bank kejar modal inti minimum Rp 6 triliun

Ketiga,  OJK menetapkan modal awal Rp3 triliun untuk bank konvensional yang dikonversi menjadi bank digital.  Adapun bank yang menjadi bagian dari kelompok usaha bank dan ingin menjadi bank digital harus memiliki modal awal Rp1 triliun.

"Jadi kalau full digital Rp10 triliun, kalau stand alone bank Rp3 triliun, dan bank yang sudah masuk dalam kelompok usaha bank Rp1 triliun,” ujarnya. 
Sebagai contoh, misalnya PT Bank Central Asia Tbk (BCA) yang memiliki PT Bank Royal Indonesia. Kata Anung, lantaran sudah ada cangkangnya modal bisa Rp1 triliun.

Keempat, bank digital juga harus memiliki minimal satu kantor pusat di Indonesia..

Hanya Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menambahkan aturan terkait bank digital secara keseluruhan masih dalam kajian dan diskusi dengan para pelaku usaha. 

"Aturan masih rule making rule, proses panjang, pendapat industri dan stakeholder lain. Lalu internal OJK lewat rapat dewan komisioner. Jadi ini proses panjang, tadi itu semua kisi-kisi ya," ujar Heru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×