kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pengelompokan bank diubah, OJK tak paksa bank kejar modal inti minimum Rp 6 triliun


Kamis, 18 Februari 2021 / 16:07 WIB
Pengelompokan bank diubah, OJK tak paksa bank kejar modal inti minimum Rp 6 triliun
ILUSTRASI. Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) tengah menggodok rancangan peraturan terkait bank umum. Dalam calon beleid itu, pengelompokan bank akan diubah dari semula Bank Umum berdasarkan Kegiatan Usaha (BUKU) menjadi Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI).

Pengelompokan baru itu akan terdiri dari empat KBMI. KBMI 1 yaitu dengan modal inti minimum Rp 6 triliun, KBMI 2 bermodal inti Rp 6 triliun-Rp 14 triliun, KBMI 3 modal intinya Rp 14 triliun-Rp 70 triliun, KBMI 4 bermodal di atas Rp 70 triliun. 
Adapun dengan skema BUKU sebelumnya ditentukan BUKU 1 minimum modal inti di bawah Rp 1 triliun, BUKU 2 di bermodal inti Rp 1 triliun-5 triliun, kemudian BUKU 3 punya modal inti Rp 5 triliun-30 triliun, dan BUKU 4 bermodal inti di atas Rp 30 triliun.

OJK menegaskan pengelompokan baru itu tidak untuk memaksa perbankan untuk menambah permodalan minimum hingga Rp 6 triliun.  

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menjelaskan, pengelompokan baru dilakukan untuk memudahkan regulator melakukan pengawasan dan untuk kepentingan statistik. 

Baca Juga: Penuhi modal inti Rp 2 triliun, begini persiapan sejumlah bank swasta

"Ini sebenarnya untuk kepentingan kita dalam merespon ketentuan yang sudah kita keluarkan. Dengan aturan modal inti, maka kelompok BUKU I sekarang sudah tidak ada," jelasnya dalam peluncuran Roadmap Perbankan 2029-2025 secara virtual, Kamis (18/2). 

Anung Herlianto, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK menambahkan, pengelompokan baru ini juga tidak membuat bank turun kelas. Hal itu dilakukan untuk untuk merespon perubahan statistik dan analisis peer grup agar lebih relevan dan tepat dalam menjalankan kebijakan prudential. 

Ia mencontohkan, saat ini terdapak tujuh bank BUKU IV. Ada empat bank yang modal intinya sudah di atas Rp 100 triliun. Sementara tiga lainnya masih di bawah Rp 50 triliun sehingga gap di antara sesama bank BUKU IV ini sangat lebar sehingga pengelompokan berdasarkan BUKU sudah tidak tepat lagi. 

Anung menegaskan, KBMI tidak ada kaitannya dengan produk dan aktivitas bank. Meskipun ada bank yang tadinya BUKU IV berubah jadi masuk ke kelompok KBMI 3, aktivitas dan produknya tidak akan berubah. 

Selanjutnya: Ini daftar bank swasta nasional dengan modal inti di bawah Rp 2 triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×