Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi Dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi pada 25 April 2024. Adapun POJK itu mulai berlaku 6 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Mengenai POJK Nomor 8 Tahun 2024, salah satunya akan diatur mengenai penyederhanaan persetujuan atau pencatatan produk asuransi. Artinya, nanti hanya produk tertentu saja yang akan diberikan izin.
Terkait penerbitan POJK Nomor 8 Tahun 2024, Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengatakan ide awalnya aturan itu dibuat untuk memberi keleluasaan industri agar lebih cepat merespons kebutuhan pasar terhadap produk asuransi.
"Dengan demikian, untuk produk sederhana, seperti pure term risk, tidak perlu izin, cukup lapor saja. Produk-produk kompleks, seperti asuransi unitlink, asuransi kredit, dan asuransi jiwa dengan manfaat gabungan, tetap harus izin," ungkapnya kepada Kontan, Kamis (30/5).
Baca Juga: Ini Respons IFG Life Soal POJK Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Produk Asuransi
Iwan menerangkan keleluasaan itu diharapkan dapat dimanfaatkan perusahaan dengan baik dan terkontrol. Dia juga menyebut OJK akan menerapkan proses pengecekan berkala atas produk yang dipasarkan.
Sementara itu, Iwan juga menyampaikan dalam POJK Nomor 8 Tahun 2024 itu produk management perasuransian harus melalui pengujian yang ketat, di antaranya untuk mengetahui kebutuhan pasar, keandalan asumsi yang digunakan (risiko hingga biaya), dan segmen nasabah yang akan dituju.
"Secara berkala, harus ada experience studies untuk memastikan data actual masih dalam koridor asumsi yang digunakan dalam penetapan premi. Hal itu untuk memastikan dalam jangka panjang perusahaan dapat memenuhi kewajiban kepada pemegang polis dan menghasilkan porsi keuntungan yang diharapkan," kata Iwan.
Selain penyederhaan izin produk asuransi, dalam POJK Nomor 8 Tahun 2024 terdapat juga sejumlah penyempurnaan aturan yang dilakukan OJK. Adapun aturan tersebut, antara lain mengenai jenis dan kriteria produk asuransi, penguatan ketentuan PAYDI, klausul polis asuransi, mekanisme perhitungan dan penetapan premi/kontribusi, mekanisme persetujuan dan pelaporan produk asuransi, penyelenggaraan produk asuransi secara digital, pemenuhan prinsip syariah, kajian, pemantauan kinerja produk asuransi, komite pengembangan produk asuransi, dan penghentian produk asuransi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News