kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.224   -44,00   -0,27%
  • IDX 7.104   7,49   0,11%
  • KOMPAS100 1.061   -0,99   -0,09%
  • LQ45 835   -0,72   -0,09%
  • ISSI 215   0,47   0,22%
  • IDX30 426   -0,26   -0,06%
  • IDXHIDIV20 514   0,82   0,16%
  • IDX80 121   -0,11   -0,09%
  • IDXV30 125   -0,43   -0,34%
  • IDXQ30 142   0,04   0,03%

Ini PR Komisioner OJK di sektor asuransi


Kamis, 08 Juni 2017 / 22:34 WIB
Ini PR Komisioner OJK di sektor asuransi


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Kepemimpinan baru membawa harapan baru. Begitu yang dialamatkan pelaku usaha asuransi kepada Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keungan periode 2017-2022.

Chief Corporate Affairs Officer AXA Indonesia Benny Waworuntu menyebut, ada beberapa pekerjaan di sektor perasuransian yang menjadi pekerjaan rumah bagi wasit industri jasa keuangan yang baru. "Yang pertama adalah untuk meningkatkan penetrasi, literasi, dan inklusi asuransi di dalam negeri," katanya, Kamis (8/7).

Sebagai negara yang berpenduduk cukup besar, Indonesia disebutnya masih ketinggalan ketimbangan negara tetangga untuk urusan tersebut. Padahal jika bisa dimaksimalkan, maka dapat mendorong pertumbuhan bisnis secara signifikan.

Pekerjaan rumah kedua, bagaimana regulator bisa lebih mengaplikasikan lembaganya dalam menjalankan regulasi satu atap. OJK diharapkan bisa makin menyederhanakan dan memudahkan dalam proses perizinan yang dibutuhkan oleh pelaku usaha.

Meski diakuinya sudah ada perbaikan, namun kata Benny, masih perlu untuk kembali ditingkatkan. Dus, efisiensi dalam berbisnis pun bisa ditingkatkan.

Hal lainnya yang harus diperbaiki adalah mendorong sinergi perusahaan asuransi dengan lembaga jasa keuangan lain. Mulai dari perusahaan pembiayaan, dana pensiun hingga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sektor-sektor ini disebutnya memiliki keterkaitan satu sama lain. Makanya perlu peningkatan sinergi agar bisa tumbuh secara beriringan.

Poin lain yang perlu dilanjutkan Komisioner OJK di periode berikutnya adalah soal beberapa aturan turunan dari UU Perasuransian. Misalnya saja soal kepemilikan perusahaan asuransi. "Sekarang bolanya memang di Kementerian Keuangan tapi bagaimana pun juga OJK nantinya akan punya kepentingan dengan aturan tersebut," ungkapnya.

Harapan lain kepada regulator, lanjut Benny, adalah bisa lebih mengakomodir aspirasi dari pelaku usaha, termasuk dalam pembuatan regulasi. Dalam teorinya, pembuatan regulasi memang ada prinsip rules making rule.

Namun dalam prakteknya, ia mengakui saat ini masih ada kendala dalam penerapannya. Mulai dari keterbatasan waktu hingga penyamaan persepsi. "Kalau bisa di periode berikutnya bisa lebih diakomodir," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×