Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempersiapkan langkah deregulasi (penyesuaian) pengaturan di bidang multifinance, mencakup kelonggaran uang muka pembiayaan dan persyaratan fasilitas pendanaan.
Terkait hal itu, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) mendukung langkah deregulasi yang sedang dilakukan OJK. Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno menilai deregulasi yang dimaksud OJK tersebut merupakan bentuk penguatan dan pengembangan sektor jasa keuangan.
"Apabila perlu dikuatkan dan dikembangkan regulasi, tentu harus ada balancing (penyesuaian). Hal itu yang dilakukan OJK. Jadi, kami mendukung segala macam deregulasi untuk pengembangan dan lainnya di tengah-tengah sulitnya kami (industri pembiayaan)," ujarnya kepada Kontan, Rabu (20/8/2025).
Baca Juga: NPF Multifinance Turun, Sejumlah Pemain Perketat Pembiayaan
Lebih lanjut, Suwandi menyatakan, pihaknya saat ini masih menunggu bentuk deregulasi yang akan dilakukan OJK. Dia bilang, OJK senantiasa mengajak pelaku usaha di industri pembiayaan dalam berdiskusi mengenai deregulasi yang tengah disusun.
"Tentu di tengah-tengah situasi perlambatan pertumbuhan industri, OJK memang mengajak kami diskusi dan punya keinginan untuk memberikan kami lebih keleluasaan atau kelonggaran dalam menjalankan bisnis pembiayaan," tuturnya.
Suwandi menyebut salah satu yang dibahas dalam diskusi adalah kelonggaran uang muka seperti yang sudah disampaikan OJK selama ini di konferensi pers. Dia menuturkan sesuai regulasi yang sudah ada sebelumnya bahwa penerapan uang muka atau down payment (DP) sampai 0% itu hanya boleh dilakukan multifinance yang memiliki Non Performance Financing (NPF) rendah atau tidak boleh di atas 1%.
"Sekarang, katanya mau dilonggarkan," ucapnya.
Meski ada kelonggaran uang muka nantinya, Suwandi menyampaikan semuanya akan tergantung pada masing-masing perusahaan pembiayaan dalam menerapkan ketentuan. Intinya, tetap diminta menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan pembiayaan dan harus melihat dari sisi risiko debiturnya juga.
"Kalau semua diberikan pembiayaan, mungkin bahaya karena bisa moral hazard," kata Suwandi.
Baca Juga: Ini Kata Clipan Finance Soal Deregulasi Aturan di Bidang Multifinance
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyampaikan langkah deregulasi di bidang multifinance bertujuan menstimulus industri multifinance untuk memberikan kemudahan berusaha bagi nasabah. Dia bilang proses penyusunan deregulasi sudah berjalan.
"Regulasi sudah dibuat," ujarnya saat menghadiri acara di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (12/8/2025).
Agusman berharap langkah kebijakan deregulasi tersebut mampu membuat pembiayaan di industri multifinance bisa berkembang, sehingga bisa mendukung perekonomian nasional.
Sebagai informasi, OJK mencatat nilai piutang pembiayaan multifinance per Juni 2025 tumbuh 1,96% secara tahunan atau Year on Year (YoY), dengan nilai Rp 501,83 triliun. Pertumbuhannya melambat, jika dibandingkan posisi per Mei 2025 yang sebesar 2,83% YoY, dengan nilai Rp 504,58 triliun.
Adapun tingkat Non Performing Financing (NPF) gross perusahaan pembiayaan per Juni 2025 sebesar 2,55%. Angka itu terbilang membaik, jika dibandingkan posisi bulan sebelumnya yang mencapai 2,57%.
Selanjutnya: Optimalkan Teknologi AI, Bank Mandiri Menangkan Cloudera APAC Award 2025
Menarik Dibaca: Ini Manfaat Jalan Kaki ala Jepang bagi Kesehatan Menurut Para Ahli
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News