Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) angkat bicara mengenai permasalahan yang menimpa fintech peer to peer (P2P) lending berbasis syariah, PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Adapun masalah yang menimpa Dana Syariah Indonesia terjadi karena adanya kesulitan penarikan dana lender.
Mengenai hal itu, Ketua Umum AFPI Entjik Djafar mengatakan AFPI tengah berupaya melakukan komunikasi dengan platform Dana Syariah Indonesia mengenai permasalahan yang terjadi. Selain itu, dia bilang AFPI juga terus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melakukan pengawasan terhadap platform fintech lending.
"Sebagai asosiasi yang menaungi penyelenggara fintech lending legal dan diawasi OJK, AFPI secara konsisten mendorong seluruh anggotanya untuk menjalankan prinsip tata kelola yang baik, serta transparansi yang mengedepankan perlindungan konsumen," ungkapnya dalam keterangan resmi yang diterima Kontan, Selasa (14/10).
Baca Juga: Indef Sebut Struktur Hulu Lemah Jadi Penyebab Ketergantungan Impor Susu
Entjik menyampaikan AFPI juga berkomitmen untuk terus mendorong ekosistem industri yang sehat dan berkelanjutan guna memberikan layanan keuangan kepada masyarakat dengan optimal.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menerangkan OJK masih melakukan pendalaman perihal masalah yang menerpa Dana Syariah Indonesia. Oleh karena itu, OJK belum bisa membeberkan mengenai hasil pendalaman tersebut.
"Kami sedang pendalaman. Pada waktunya kami akan info (hasilnya) rekan-rekan media," ungkapnya saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Senin (13/10).
Agusman juga bilang pihak manajemen Dana Syariah Indonesia sudah dipanggil untuk dimintai keterangan perihal permasalahan yang terjadi.
Mengenai adanya kabar lender yang sulit menemui pihak Dana Syariah Indonesia di kantor untuk menyampaikan keluhan, Agusman mengatakan OJK sudah menegur mereka agar selalu membuka layanan komunikasi bagi para lender. Dia juga menyampaikan bahwa lender juga sudah bisa datang langsung ke kantor Dana Syariah Indonesia.
"Sekarang bisa (datang kantor), coba dicek. Mesti bisa, kami sudah tegur mereka juga, supaya harus meladeni masyarakat," kata Agusman.
Agusman juga sempat mengatakan OJK sedang melakukan pengawasan ketat terhadap fintech lending syariah PT Dana Syariah Indonesia.
"Terkait permasalahan kesulitan penarikan dana oleh lender, kami sedang melakukan pengawasan ketat terhadap PT Dana Syariah Indonesia," ucapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Kamis (9/10).
Apabila ada tindak pidana, Agusman mengatakan OJK tentunya akan melakukan langkah-langkah penegakan kepatuhan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu penegakan yang dilakukan OJK, yakni melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU).
Di sisi lain, berdasarkan jawaban yang didapatkan Kontan, Direktur Utama Dana Syariah Indonesia Taufiq Aljufri menerangkan memberikan pernyataan resmi yang menyebut pihaknya sedang dalam pengawasan OJK.
"Kondisi itu disebabkan situasi bisnis dan ekonomi yang memengaruhi kemampuan borrower untuk memenuhi kewajibannya tepat waktu," ujarnya, Jumat (10/10).
Dengan demikian, dia bilang kondisi itu berdampak terhadap pengembalian dana para lender. Selain upaya penagihan dan penjualan aset jaminan, Dana Syariah Indonesia juga sedang mencari mitra strategis.
Sebagai informasi, menilik situs resmi perusahaan, Dana Syariah Indonesia merupakan fintech lending berbasis syariah yang berdiri sejak 2017 dan mulai menjalankan operasionalnya pada 2018. Adapun Tingkat Keberhasilan Bayar atau TKB90 perusahaan sebesar 99,82% per 13 Oktober 2025.
Baca Juga: Pelemahan Rupiah Berlanjut, Dipicu Ketegangan Dagang AS-China
Selanjutnya: Jasindo Lunasi Klaim Asuransi Jasa Marga Rp 7,3 Triliun
Menarik Dibaca: IHSG Masih Rawan Koreksi, Simak Rekomendasi Saham MNC Sekuritas (15/10)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News