kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ini syarat bagi perusahaan asuransi yang bisa garap asuransi ekspor batubara dan CPO


Rabu, 23 Januari 2019 / 17:45 WIB
Ini syarat bagi perusahaan asuransi yang bisa garap asuransi ekspor batubara dan CPO


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) RI telah mengeluarkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Ketentuan Penggunaan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu. Beberapa syarat bagi perusahaan asuransi nasional tertuang dalam petunjuk teknis tersebut.

Pertama, perusahaan asuransi wajib memeproleh status berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kedua, perusahaan asuransi wajib memasarkan produk asuransi muatan laut (marine cargo insurance). Ketiga, perusahaan asuransi memiliki modal disetor minimal Rp 100 miliar. Terakhir, perusahaan asuransi wajib memiliki ekuitas minimal Rp 500 miliar.

Akan tetapi, apabila perusahaan asuransi secara inidividu tidak memiliki minimal modal disetor Rp 100 miliar dan tidak memiliki ekuitas minimal Rp 500 miliar, maka perusahaan asuransi tersebut bisa membentuk konsorsium untuk memenuhi syarat tersebut.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemdag RI Oke Nurwan mengatakan, ketentuan untuk menggunakan asuransi nasional didorong oleh kondisi global yang sulit dan defisit neraca perdagangan pada sektor jasa.

“Saat ini tercatat kegiatan logistik di Indonesia mencapai Rp 2.400 triliun. Untuk perdagangan dan industri sektor laut maupun asuransi Indonesia hanya memegang kurang dari 1%,” kata dia.

Sebagai informasi, ketentuan tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkatan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu. Rencananya, aturan ini bakal diimplementasikan mulai 1 Februari 2019.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe mengatakan, pihaknya sudah menyatakan dukungan dari awal pembahasan aturan ini.

Menurut dia, selama ini, dengan metode perdagangan free on board (FOB), pembeli di luar negerilah yang bisa menentukan perusahaan asuransinya. Oleh karena itu, aturan ini dinilai bakal menaikkan premi asuransi, khususnya asuransi muatan laut.​

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×