Penulis: Virdita Ratriani
Untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan, berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi website BPJS Ketenagakerjaan ini http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Pada bagian atas, pilih menu "Daftarkan Saya".
- Lalu, ada empat pilihan di antaranya Perusahaan (Pemberi Kerja), Individu (Pekerja BPU), Pekerja Migran (TKI), Jasa Kontruksi (JAKON). Pilih "Individu (Pekerja BPU).
- Setelah itu, isi formulir pendaftaran yang terdiri dari Informasi Pekerja, Profil Pekerja, Konformasi Pendaftaran, Pembayaran.
- Bila registrasi selesai, maka proses pendaftran online pun selesai.
- Setelahnya, bawa dokumen yang diminta ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat di kota Anda.
Selanjutnya: BPJS Ketenagakerjaan himpun 14,5 juta rekening calon penerima subsidi gaji
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News