kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.884.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.206   48,00   0,28%
  • IDX 7.634   12,62   0,17%
  • KOMPAS100 1.054   2,19   0,21%
  • LQ45 759   1,54   0,20%
  • ISSI 277   0,40   0,14%
  • IDX30 403   0,28   0,07%
  • IDXHIDIV20 490   1,86   0,38%
  • IDX80 118   0,34   0,29%
  • IDXV30 139   0,96   0,70%
  • IDXQ30 129   0,30   0,23%

BNI Targetkan Pengembalian Dana Paroki Aek Nabara Senilai Rp 28 M Rampung Pekan Ini


Minggu, 19 April 2026 / 10:29 WIB
BNI Targetkan Pengembalian Dana Paroki Aek Nabara Senilai Rp 28 M Rampung Pekan Ini
ILUSTRASI. BNI pastikan sisa dana Rp 21 miliar dari total Rp 28 miliar kasus penggelapan dana Paroki Aek Nabara akan cair minggu ini


Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) memastikan proses pengembalian dana milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatra Utara, dalam kasus penggelapan yang melibatkan eks karyawan rampung pada akhir pekan ini. 

“Dipastikan minggu ini, Senin sampai Jumat di hari kerja akan kami kembalikan,” ujar Direktur Human Capital and Compliance BNI Munadi Herlambang dalam konferensi pers, Minggu (19/4/2026).

BNI menyebut, total dana yang digelapkan, berdasarkan perkembangan penyelidikan kepolisian per Sabtu (18/4/2026), diperkirakan mencapai Rp 28 miliar.

Baca Juga: Ini Strategi Allo Bank Perkuat Likuiditas di Tahun 2026

Munadi menambahkan, sebelumnya BRI telah lebih dulu mengembalikan dana untuk tahap awal sebesar Rp 7 miliar setelah melalui proses verifikasi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum.

Namun, BNI tak merinci sisa dana yang bakal dikembalikan ke korban. Yang pasti, proses pengembalian dana bakal dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati kedua belah pihak dengan mekanisme penyelesaian yang mengedepankan prinsip transparan, terukur, dan akuntabel. 

“Kami mengembalikan sebesar Rp 7 miliar di tahap awal, dan kami akan menyelesaikan sisanya dalam waktu minggu ini,” katanya.

Ia menjelaskan, kasus tersebut pertama kali terungkap pada Februari 2026 melalui hasil pengawasan internal BNI.

Menurut Munadi, peristiwa ini merupakan tindakan oknum individu yang melakukan transaksi di luar sistem serta di luar kewenangan dan prosedur resmi bank.

BNI menegaskan produk yang digunakan dalam kasus itu bukan produk resmi perseroan dan tidak tercatat dalam sistem operasional bank.

Sementara itu, Network and Retail Funding BNI Rian Eriana Kaslan memastikan dana nasabah pada seluruh produk resmi BNI tetap aman dan tidak terdampak kasus tersebut.

Baca Juga: Begini Respons BRI Soal Penghapusan Catatan Kredit Kecil di SLIK

“Seluruh transaksi resmi BNI hanya dilakukan melalui sistem yang terdokumentasi dan termonitor sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Di saat yang sama, BNI juga mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap penawaran investasi di luar kanal resmi bank, terutama yang menjanjikan bunga tinggi tidak wajar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×