Penulis: Virdita Ratriani
KONTAN.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat siap menyalurkan bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan (BP2BT).
BP2BT adalah kredit kepemilikan rumah bersubsidi program kerja sama antara Bank BTN dengan Kementerian PUPR yang diberikan bersama dengan subsidi uang muka kepada masyarakat yang telah mempunyai tabungan untuk pembelian rumah tapak dan pembangunan rumah swadaya.
Dikutip dari Kontan.co.id (1/2/2021), pemerintah menyediakan bantuan subsidi KPR dengan skema BP2BT hingga Rp 40 juta bekerja sama dengan PT Bank Tabungan Negara atau BTN.
Dengan nilai bantuan tersebut, lanjut Hirwandi, juga akan mengurangi nilai angsuran KPR para MBR.
Baca Juga: Tahun 2021 Saatnya Investasi Properti, Cek KPR Yang Tepat Untuk Wujudkan Mimpimu
Batas harga hunian dan bunga KPR BP2BT
Batasan harga hunian yang bisa menggunakan KPR BP2BT, lanjut Hirwandi, akan bergantung pada zona lokasi yang ditetapkan Kementerian PUPR.
Untuk rumah tapak mulai dari Rp 150 juta hingga Rp 219 juta. Kemudian untuk rumah susun mulai Rp 288 juta hingga Rp 385 juta. Lalu, untuk rumah yang dibangun secara swadaya berkisar Rp 120 juta hingga Rp 155 juta.
Perseroan juga telah merancang fitur graduated payment mortgage (GPM) dalam KPR BP2BT. Fitur yang diluncurkan pada tahun lalu tersebut menawarkan keringanan angsuran berjenjang dengan suku bunga fixed sebesar 10% selama tiga tahun pertama.
Untuk pemilikan hunian tersebut, KPR BP2BT juga memberikan bantuan uang muka sebesar 45% dari harga rumah atau maksimal Rp 40 juta. Kemudian, uang muka mulai 1 persen dan tenor kredit hingga 20 tahun.
Baca Juga: Strategi Bank BTN menjadi The Best Mortgage Bank di Asia Tenggara
Syarat mendapatkan subsidi KPR BP2BT
Berikut syarat untuk mengikuti program subsidi KPR dari program BP2BT, yaitu:
- Warga negara Indonesia yang telah berusia 21 tahun atau telah menikah.
- Pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.
- Penghasilan maksimum Rp 6 juta (Papua Rp 6,5 juta) untuk rumah tapak dan penghasilan maksimum Rp 8 juta untuk rumah susun (Papua Rp 8,5 juta)
- Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
- Wajib memiliki tabungan di Bank BTN selama minimal tiga bulan.
Adapun uang muka yang harus disiapkan untuk mendapatkan KPR rumah subsidi mulai dari 1%.
Selanjutnya: Gaji maksimal Rp 8 juta, ini syarat terbaru KPR rumah subsidi pemerintah 2021
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News