kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45894,99   2,27   0.25%
  • EMAS1.365.000 -0,22%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini Tips Pinjam Yuk Agar Terhindar dari Pinjol Ilegal


Rabu, 12 Juli 2023 / 16:12 WIB
 Ini Tips Pinjam Yuk Agar Terhindar dari Pinjol Ilegal


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Edukasi terkait keuangan harus terus diperkuat di tengah maraknya masyarakat yang terjerat pinjaman online ilegal dalam beberapa tahun belakangan. Edukasi tidak hanya menjadi tanggung jawab regulator tetapi juga oleh para pekaku usaha. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas Waspada Investasi (SWI) tercatat telah menutup 155 platform pinjaman online (pinjol) ilegal dan menghentikan 15 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin hingga 31 Mei 2023. 

Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK belum lama ini.

PT Kuaikuai Tech Indonesia (Pinjam Yuk) salah satu pemain fintech yang gencar dalam melakukan gerakan edukasi kepada masyarakat melalui postingan-postingan edukatif di kanal media sosial terkait finansial.

CEO Pinjam Yuk, Tatat Selamat, mengatakan kewaspadaan terhadap pinjol ilegal harus diperkuat. Risiko yang dihadapi nasabah jika terjerat pinjol ilegal sangat besar, mulai dari dikenai bunga tinggi hingga platform tersebut bisa mengakses kontak di dalam ponsel pengguna.

“Cara paling mudah untuk untuk mengetahui pinjol legal atau tidak adalah mengecek legalitasnya laman ojk.go.id. Disana tertera semua lembaga fintech yang masuk dalam kategori legal atau berizin. Lembaga pinjol diluar list OJK, dipastikan adalah lembaga pinjol ilegal," kata dia dalam keterangan resminya, Rabu (12/7).

Sementara Direktur Operasional Pinjam Yuk, Leo Liu membagikan memberikan tips cara mengindikasi pinjol ilegal, selain mengecek ke OJK. Pertama, perhatikan cara pinjol tersebut memberikan penawaran. Lembaga pinjol berizin dilarang memberikan penawaran melalui kontak personal seperti email, sms, whatshapp, direct messeger (DM) dan lain-lain.

"Jika ada lembaga yang menawarkan produk mereka melalui whatshapp misalnya, dapat dipastikan bahwa mereka adalah Pinjol ilegal. Kecuali Anda sudah pernah menjadi member” jelas Leo.

Kedua, waspadai jika proses pencaiaran pinjaman sangat mudah. Pinjol legal biasnya akan melakukan credit scoring terlebih dahulu untuk mengantisipasi resiko kredit macet. Jika prosesnya terlalu mudah bisa mengindikasikan bahwa pinjol tersebut hanya untuk mengambil data calon nasabah.

Ketiga, perhatikan jenis akses apa saja yang diminta pada ponsel anda. Pinjol Legal hanya dapat mengakses tiga hal yaitu kamera, microphone, dan location. Jika ada yang meminta di luar itu maka patut dicurigai. Pinjol ilegal bisa mengakses seluruh data di gadget nasabah karena nasabah tersebut terlebuh dahulu menyetujui pembukaan akses  ke kontak. 

Menurut hasil survei nasional literasi dan inklusi keuangan OJK tahun 2022 OJK, tingkat literasi keuangan di Sektor Fintech masih cenderung rendah, yaitu 10,90%

Tatat Selamat menambahkan agar masyarakat tidak perlu panik jika sudah tercebur di lembaga Pinjol ilegal. “Hal pertama yang perlu Anda lakukan adalah sebisa mungkin melunasi pinjaman Anda. Jangan berurusan lama-lama dengan yang ilegal. Anda bisa mulai pelan-pelan laporkan ke SWI, apalagi jika Anda sudah merasa terancam, Anda bisa laporkan ke kepolisian.” ujarnya. 

Tatat Selamat menerangkan bahwa lembaga pinjol adalah fasilitas untuk masyarakat yang perlu digunakan secara bijak. Per Maret 2023, hanya terdapat 102 lembaga pinjol resmi yang terdaftar di OJK. Salah satunya Pinjam Yuk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×