kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.420.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.495
  • IDX 7.544   55,62   0,74%
  • KOMPAS100 1.163   9,60   0,83%
  • LQ45 943   8,85   0,95%
  • ISSI 222   1,56   0,71%
  • IDX30 478   4,83   1,02%
  • IDXHIDIV20 577   6,26   1,10%
  • IDX80 132   1,33   1,02%
  • IDXV30 139   2,63   1,93%
  • IDXQ30 160   1,46   0,92%

Ini Upaya yang Bisa Meminimalisir Risiko Penyaluran Pinjaman ke Sektor Produktif


Selasa, 16 Juli 2024 / 15:30 WIB
Ini Upaya yang Bisa Meminimalisir Risiko Penyaluran Pinjaman ke Sektor Produktif
ILUSTRASI. AFPI menyampaikan risiko penyaluran pinjaman ke sektor produktif bisa diminimalisir dengan sejumlah upaya.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) tak memungkiri ada risiko dalam menyalurkan pinjaman ke sektor produktif (UMKM). Mengenai hal itu, Direktur Eksekutif AFPI Yasmine Meylia Sembiring menyampaikan risiko itu bisa diminimalisir dengan sejumlah upaya. 

Untuk meminimalisir risiko pembiayaan produktif, Yasmine menyebut fintech lending perlu melakukan penilaian kredit yang cermat dengan menggunakan berbagai sumber data dan metodologi penilaian kredit yang tepat untuk menilai kelayakan kredit UMKM. 

"Salah satunya, yakni dengan menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, seperti lembaga pembinaan UMKM, lembaga keuangan lainnya, dan pemerintah. Hal itu dilakukan untuk mendapatkan informasi dan dukungan dalam pembiayaan UMKM," ujarnya kepada Kontan, Selasa (16/7).

Baca Juga: Pinjaman Macet Fintech Lending Naik Lagi

Yasmine menerangkan hal itu juga sejalan dengan upaya aktif mengedukasi dan memberikan literasi keuangan kepada UMKM agar mereka memahami konsep keuangan dan pengelolaan risiko dengan baik.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui pengembalian izin usaha penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech P2P lending PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala). Artinya, kedua fintech yang bergerak di sektor produktif itu tak bisa beroperasi.

Berhentinya 2 fintech lending tersebut memberikan sinyal bahwa sektor produktif, termasuk pembiayaan ke UMKM, masih berisiko tinggi. Sejumlah fintech lending sektor produktif juga tercatat mengalami gagal bayar. Sebut saja, Investree, iGrow, hingga Tanifund.

Baca Juga: Resmi, Inilah Daftar 537 Pinjol Ilegal dari OJK Per Juni 2024

Terkait hal itu, Yasmine menilai pada dasarnya fintech lending melayani segmen unbanked dan underserved, tanpa jaminan (unsecured loan). 

"Dengan demikian, hal itu memiliki karakteristik risiko tersendiri bagi fintech lending sebagai penyedia layanan pendanaan," kata Yasmine. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Sustainability Reporting with GRI Standards Practical Business and Social Responsibility berbasis ISO

[X]
×